Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang datang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terus diperketat. Pengetatan dilakukan guna mencegah masuknya COVID-19 varian Omicron ke Indonesia.
WNA yang memiliki riwayat (history) perjalanan ke 11 negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho langsung ditolak masuk ke Indonesia.
Riwayat perjalanan dapat diketahui dari paspor yang terdapat cap imigrasi negara-negara yang pernah disinggahi oleh WNA itu sendiri.
Jika ditemukan, mereka langsung dipulangkan sesaat setelah tiba di Bandara Soetta menggunakan pesawat yang membawa mereka ke Indonesia.
Senior Manager Of Branch Communication & Legal Bandara Soetta PT Angkasa Pura II, M Holik Muardi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Satgas Udara dan maskapai penerbangan (Airlines) untuk mempercepat pemeriksaan dokumen perjalanan WNA di layer pertama.
Artinya, petugas gabungan (Imigrasi dan KKP) langsung memeriksa dokumen perjalanan WNA sesaat setelah keluar dari pesawat.
“Jadi di layer pertama, petugas melakukan pemeriksaan mengecek history-nya. Apabila itu terjadi, terindikasi melakukan perjalanan ke 11 negara tersebut maka langsung dilakukan pencegahan masuk atau penolakan oleh Imigrasi,” kata Holik kepada tangerangonline.id, Sabtu (4/12/2021).
Tentunya ini kita secara kolaborasi bersama-sama untuk mencegah (COVID-19) varian baru tersebut melalui Bandara Soekarno-Hatta,” tambah Holik.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah Indonesia baru membatasi perjalanan WNA yang melakukan perjalanan dalam kurun 14 hari ke 11 negara tersebut. Sementara WNA yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara itu masih boleh masuk ke Indonesia dengan menjalani karantina selama 10 hari.
“Jadi saat ini dilakukan pembatasan untuk masuknya dari 11 negara tersebut. Namun untuk dari negara lain masih bisa masuk dengan catatan tidak memiliki history perjalanan ke 11 negara tersebut dan juga harus melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia yaitu karantina bagi penumpang Internasional menjadi 10 hari,” jelas Holik.
Terpisah, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir menambahkan, selain WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut, pihaknya secara tegas langsung menolak masuk WNA yang tidak memiliki memiliki keterangan bebas COVID-19 dengan metode PCR.
“WNA yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap langsung kita tolak” kata Jongky.
Imigrasi Soekarno-Hatta kata Jongky, berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta untuk mempercepat pemeriksaan riwayat perjalanan WNA yang baru tiba di Terminal 3 Bandara Soetta.
“Kita mempunyai layer pertama bagi subject 11 negara. Apabila subject 11 negara ini turun (pesawat), petugas Imigrasi memeriksa apakah yang bersangkutan pernah transit atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak diperbolehkan (masuk ke Indonesia). Apabila ditemukan, maka kita langsung mengarahkan untuk langsung berangkat menggunakan airlines (pesawat) yang telah membawa mereka ke negara kita,” tandasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.
Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. (Rmt)