Home Bandara Perketat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 224 dan Deportasi...

Perketat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 224 dan Deportasi 39 WNA

0

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta terus memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) baik yang tiba maupun yang keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Pada kuartal pertama (Januari – Maret) tahun 2023, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mencatat ratusan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) dengan berbagai alasan keimigrasian.

“Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan penolakan masuk terhadap 224 WNA karena berbagai alasan. Seperti masalah biaya hidup, tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas kedatangannya ke Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (28/3/2023).

Tito merinci, penolakan masuk terhadap WNA didominasi orang asing yang tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas sebanyak 78 orang. Kemudian karena tidak memenuhi kriteria dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 sebanyak 65 orang.

Masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan sebanyak 22 orang dan diduga tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk berada di wilayah Indonesia sebanuak 20 orang.

Adapun alasan penolakan lainnya seperti Inadmissible Passanger dari luar negeri, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, diduga menggunakan visa palsu, dan alasan keimigrasian lainnya.

Selain menolak masuk WNA, Imigrasi Soekarno-Hatta juga telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 39 WNA.

“Overstay lebih dari 60 hari sebanyak 18 orang, diduga membahayakan sebanyak 9 orang, tidak membayar biaya beban sebanyak 8 orang, dokumen palsu dan kehilangan kewarganegaraan masing-masing 2 orang,” kata Tito.

Sebelumnya, Imigrasi Soekarno-Hatta menerima pengaduan masyarakat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di salah satu apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada 21 Desember 2022 lalu.

Petugas kemudian berhasil mengamankan 8 WNA yang diketahui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor) pada operasi tindak lanjut laporan masyarakat tersebut.

“Dari 20 WNA yang terjaring, 3 diantaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku (1 orang), sedang memperpanjang izin tinggal keimigrasian (1 orang), dan merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR (1 orang). Kemudian kami juga menjatuhkan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 12 WNA yang seluruhnya asal Nigeria, selanjutnya 5 WNA yang tersisa akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Tanjung Pinang & Medan,” jelas Tito Andrianto.

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2022 yang lalu Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil menjatuhkan 157 TAK dan 3 Pro-Justitia. Pada kuartal I (Januari-Maret) tahun lalu, terdapat 33 TAK dan 2 Pro-Justitia, sedangkan pada periode yang sama tahun ini, terdapat 39 TAK dan 1 Pro-Justitia.

Data tersebut menunjukan terjadinya peningkatan angka penegakan hukum dari Kuartal I tahun 2022 dan Kuartal I tahun 2023.

“Imigrasi selalu bersiaga 24 jam untuk menjaga keamanan dan stabilitas domestik Indonesia dari orang asing. Namun demikian, Imigrasi tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan seorang sendiri. Perlu ada kerjasama lintas sektoral dan peran serta masyarakat untuk menciptakan pengawasan orang asing yang komprehensif dan efektif, sehingga penegakan hukum Keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” tambah Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Rmt)