
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menolak 19 warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia.
Penolakan dilakukan sesaat setelah mereka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Penolakan 19 WNA dari berbagai negara tersebut merupakan upaya mengantisipasi masuknya COVID-19 varian baru B.1.1.539 atau Omicron ke wilayah Indonesia.
Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir mengatakan, pihaknya menolak kedatangan WNA tersebut lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya tidak memiliki keterangan bebas COVID-19 dengan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR).
“TPI Soekarno-Hatta sudah menolak sebanyak 19 orang WNA. Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subject Omicron. Melainkan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap,” kata Jongky kepada tangerangonline.id di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (3/12/2021).
Ia merinci, adapun WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia diantaranya, 6 WN Filipina, 4 WN Nigeria dan WNA adal Uni Emirat Arab.
“Ada juga berasal dari Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, dan Pakistan masing-masing 1 orang,” ujar Jongky.
Menurut Jongky, pihaknya secara tegas akan menolak seluruh WNA yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari yaitu, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong
“Penanganan WNA yang berasal dari 11 negara tersebut kita tolak, tidak ada pengecualian,” tegasnya.
“Yang diperbolehkan masuk adalah WNA yang mempunyai visa dinas, visa diplomatik mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap,” tambah Jongky.
Imigrasi Soekarno-Hatta kata Jongky, berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta untuk mempercepat pemeriksaan riwayat perjalanan WNA yang baru tiba di Terminal 3 Bandara Soetta.
“Kita mempunyai layer pertama bagi subject 11 negara. Apabila subject 11 negara ini turun (pesawat), petugas Imigrasi memeriksa apakah yang bersangkutan pernah transit atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak diperbolehkan (masuk ke Indonesia). Apabila ditemukan, maka kita langsung mengarahkan untuk langsung berangkat menggunakan airlines (pesawat) yang telah membawa mereka ke negara kita,” tuturnya.
Sekadar informasi, sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.
Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua. (Rmt)