Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I Bandara Soekarno-Hatta resmi berlakukan layanan pembayaraan biaya perkarantinaan dengan E-payment (Layanan pembayaran non-tunai).
Sistem pembayaran biaya layanan perkarantinaan dan mutu hasil perikanan non-tunai atau e-payment tersebut diresmikan oleh Kepala Badan KIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rina.
Rina menjelaskan, layanan pembayaran non-tunai merupakan cara pembayaran biaya layanan perkarantinaan dan mutu hasil perikanan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada KKP.
“Pembayaran non-tunai dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan, disamping manfaat lainnya seperti transaksi aman, mudah, cepat, transaksi terkontrol, mengurangi waktu penghitungan dan salah penghitungan saat transaksi. Sistem ini akan segera diterapkan pada UPT BKIPM di seluruh Indonesia”, katanya kepada wartawan di Ruang Pertemuan BKIPM Jakarta I Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (29/11/2016).
Inovasi layanan ini sambung Rina, dicetuskan sebagai bentuk partisipasi BKIPM dalam meningkatkan integritas pelayanan publik yang diberikan, selain menghindari potensi terjadinya kejahatan perampokan atau pencurian mengingat bendahara harus menyetorkan PNBP ke Bank Persepsi maupun beredarnya uang palsu jika pembayaran dilakukan secara tunai.
“Pelaksanaan sistem pembayaran non tunai ini akan segera diberlakukan di seluruh UPT BKIPM. Kami ingin BKIPM selangkah lebih maju, menuju pelayanan publik yang bersih,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal KKP, Andha Fauzie Miraza yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan sambutan positif terhadap usaha BKIPM dalam rangka meningkatkan integritas di bidang pelayanan publik.
“Semoga kedepannya, agar seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKIPM segera menerapkan pembayaran non tunal untuk PNBP,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas antara pengguna jasa dan BKIPM Jakarta I sebagai komitmen bersama dengan menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penandatanganan pakta integritas tersebut, diharapkan petugas BKIPM Jakarta 1 dan Pengguna jasa akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Rmt)