Seorang penumpang pesawat Singapore Airlines terpaksa gagal terbang karena tidak menjaga ucapannya selama berada di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Penumpang berjenis kelamin laki-laki dengan inisial RL (38) ini, diamankan petugas Aviation Security (Avsec) lantaran ucapkan kata Bom di dalam terminal bandara.
Sedianya RL akan berangkat ke Singapura melalui Bandara Soetta menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ959 pada Selasa (3/1/2017) siang. Namun saat petugas keamanan penerbangan memeriksa tas milik RL, ia tidak menerima dan berkata ‘tidak ada apa-apa, kaya’ ada bom saja’ ucapnya kepada petugas tersebut.
Kendati tidak membahayakan ataupun bukan suatu ancaman, penumpang tersebut tetap diamankan petugas karena mengucapkan kata ‘bom’.
Juru bicara Kantor Otoritas Bandara Soetta, Mochammad Syukur mengatakan, pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan dari penumpang tersebut.
“Kemarin sudah diperiksa oleh PPNS, yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit-belit. Kami meminta kepada yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Syukur kepada tangerangonline.id di kantornya, Rabu (4/1/2017).
Syukur melanjutkan, setelah diperiksa dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi ucapannya, yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.
Menurut Syukur, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan kemudian dilimpahkan ke Kementerian Perhubungan untuk diproses lebih lanjut.
“Harus dilaporkan ke PPNS pusat apakah nanti ada sanksi atau tidaknya, namun apabila suatu saat nanti untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yang bersangkutan bersedia. Yang jelas, sanksi langsung terhadap yang bersangkutan yakni tiket penerbangannya hangus,” imbuh Syukur.
Berdasarkan data, sepanjang tahun 2016 Pihak Otoritas Bandara Soekarno-Hatta mencatat 16 kali kasus serupa, yakni candaan dengan kata bom.
Seperti diketahui, gurauan atau candaan mengaku-ngaku membawa ‘bom’ selama berada di Terminal Bandara atau di dalam kabin pesawat terancam kurungan penjara 1 tahun berdasarkan Pasal 437 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. (Rmt)