Berita
Pemerkosaan di Kabupaten Tangerang Meningkat, 36 Kasus Terpengaruh Miras
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang pada tahun 2016 mencatat pemerkosaan terjadi sebanyak 36 kasus.
“Pemerkosaan pada anak di bawah umur kurang lebih ada 5 kasus, sementara 31 kasus lainnya terjadi pada wanita usia 18 hingga 25 tahun,” ujar Sekretaris P2TP2A Kabupaten Tangerang, Nadlorotun, Rabu (18/1/2017).
Penyebab adanya pemerkosaan tersebut, lanjut darinya, dikarenakan dari pengaruh minuman keras (miras). “36 kasus ini semuanya disebabkan, karena pengaruh miras,” lanjutnya.
Sedangkan lokasi peristiwanya, sebagian besar di wilayah Utara Kabupaten Tangerang. “Di wilayah utara, kasusnya sangat unik. Jadi, ada beberapa kasus kejadian yang sedang kumpul atau hendak nonton konser musik, biasanya ada saja masyarakat yang bawa miras. Dari situ aksi pemerkosaan terjadi,” tambahnya.
Kedepannya pihak P2TP2A telah melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian guna bersama-sama menekan angka pemerkosaan serta peredaran miras. (Yan)

terpencil
19 Januari, 2017 at 19:27
kan sudah ada peraturan yang kebiri kimia, di tindak aja, biar memble itu nya, paling jadi waria
syahrul
20 Januari, 2017 at 10:32
Makanya jangan sampe mabok….
Kalo bisa harus sedia Antimo juga buat jaga jaga kalo mo mabok.. tidur tidur dah