Beranda Berita Gugatan ke MK, Rano-Embay Tuntut PSU Kabupaten Serang dan Kota Tangerang

Gugatan ke MK, Rano-Embay Tuntut PSU Kabupaten Serang dan Kota Tangerang

0

Tim Hukum Pasangan Calon Rano-Embay resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/2/2016), pukul 16.17 WIB.

Keputusan Tim Hukum Rano-Embay untuk mendaftarkan gugatan ke MK tersebut dikarenakan tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang. 

“Dalam rapat pleno KPU Banten pada hari Minggu 27 Februari 2017 kemarin baik KPUD  maupun Bawaslu Provinsi Banten, sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano-Embay. Padahal, data dan fakta tersebut adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon,” beber Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Dr Ahmad Basarah.

Sedangkan di Kota Tangerang, menurut Basarah, KPU maupun Bawaslu Provinsi mengabaikan permintaan saksi dari pasangan Rano-Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara. “Terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan suara yang jumlahnya mencapai ribuan suara, serta pemilih di luar Suket yang mencapai 16 ribu pemilih yang tidak diketahui memilih atas dasar apa (pemilih siluman), yang keduanya dapat berakibat pada pemecatan terhadap penyelenggaraa Pemilu yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut,” bebernya lagi.

Masih menurut Tim Hukum Rano-Embay, pengabaian bukti-bukti yang disampaikan saksi Rano-Embay yang membuktikan telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang hingga mmengakibatkan kehadiran Saksi Rano-Embay di dalam Rapat Pleno KPU Banten menjadi tidak berguna lantaran ditolak dan tidak diberikan hak untuk melakukan koreksi.

Alhasil, saksi pasangan Rano-Embay memutuskan untuk walk out dari Rapat Pleno dan tidak mengakui hasil rapat tersebut dengan alasan pembahasan dan penetapannya tidak melalui mekanisme koreksi dari saksi dan pihak lain.

Oleh karenanya, pasangan Rano Embay memutuskan untuk melanjutkannya ke MK lantaran hak konstitusional pasangan Rano-Embay dirugikan. “Kami percaya, MK adalah lembaga negara yang kredibel yang berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang hak konsititusionalnya dilanggar dalam kontestasi pilkada Banten,” jelasnya.

Kuasa Hukum Rano-Embay berharap MK dapat melihat sisi kebenaran dan keadilan yang diduga  dilanggar oleh pasangan calon, penyelenggara pemilu maupun aparatur pemerintah daerah. “Kami sudah mengumpulkan dan memiliki bukti-bukti kuat yang akan menjadi bahan pertimbangan MK nantinya, sehingga demi keadilan substansial, kami berharap MK dapat memeriksa, menilai, meyakini dan akhirnya memutus bahwa memang benar-benar telah terjadi pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang,” ujar Basarah.

Lebih lanjut pihaknya berharap, MK akan memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang terlebih dahulu di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini