Beranda Berita Kejari Masih Dalami Kasus Pungli BPBD Kota Tangerang

Kejari Masih Dalami Kasus Pungli BPBD Kota Tangerang

0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang masih melakukan pendalaman kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi alat proteksi pemadam kebakaran terhadap sejumlah pejabat Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangerang, Tengku Firdaus menegaskan kalau pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Akan tetapi, dirinya enggan berkomentar terlalu jauh perihal proses hukumnya.

“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Karena progres tim belum ada kesimpulan,” ucap Firdaus saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (7/3/2017).

Sementara itu, Junijar yang sebelumnya menjabat Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Tangerang menegaskan, bahwa pada pemungutan retribusi tersebut, dirinya yang menjadi salah satu tugasnya untuk mengecek alat proteksi pemadam kebakaran pada setiap gedung di Kota Tangerang itu tak terlibat.

Sebab, yang melakukan pengecekan dan pemungutan retribusi alat proteksi pemadam kebakaran itu dialihkan ke bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi.

“Kalau secara aturan. Iya tugas saya. Tapi itu dialihkan ke bidang yang lain,” ungkapnya Junijar saat dihubungi melalui telepon genggamnya.

Di tempat berbeda, Kuswarsa, anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang menegaskan, bahwa tidak membenarkan pemungutan retribusi diluar dari nominal yang sudah menjadi ketentuan pada Perda Kota Tangerang. Bahkan, perihal retribusi alat pemadam kebakaran tersebut, telah ditetapkan melalui Perwal Tangerang.

Maka seharusnya, yang diperbolehkan untuk memungut retribusi itu bukanlah BPBD, akan tetapi Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang.

“Retribusi memang ada, karena sudah ada aturannya. Kalau pemungutan retribusi itu tak boleh melebihi ketentuan yang berlaku, sangat tidak dibenarkan,” tutupnya saat ditemui di ruang kerjanya. (Yip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini