Bagi anda yang memiliki keperluan atau kegiatan di dalam Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tapi tidak memiliki pas bandara, anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Pas Visitor.
Saat ini Kantor Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Bandara Soetta telah meluncurkan Pas Visitor berbasis online. Tentunya dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
“Pertama, pemohon mengajukan permohonan melalui akun Airport Pass Management System (APMS) online dengan melampirkan persyaratan permohonan maupun surat pernyataan dari instansi atau perusahaan,” kata Otban Mochammad Syukur, Juru Bicara Kantor Otban Soetta kepada tangerangonline.id di Bandara Hotel, Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (7/3/2017).
Syukur menjelaskan, pemohon Pas Visitor wajib didampingi oleh orang yang sudah memiliki pas bandara tetap.
“Wajib didampingi dan pendamping juga harus melaporkan diri dengan cara meng-upload di aplikasi pas online visitor yang sudah tersedia di web portal kantor kami,” jelasnya.
Setelah diajukan permohonan, kemudian petugas Keamanan Penerbangan (Kampen) Kantor Otban Wilayah I melakukan verifikasi dan setelah disetujui oleh petugas kampen baru dapat diterbitkan.
Selain berlaku kepada instansi atau perusahaan yang sudah terdaftar dalam akun aplikasi online, Pas visitor berbasis online tersebut juga dapat diajukan oleh masyarakat umum dengan catatan syarat yang ditentukan dapat dipenuhi.
“Bagi yang tidak memiliki akun APMS online maka diwajibkan memperoleh surat rekomendasi atau persetujuan dari penanggung jawab utama APMS online di Kantor Otoritas, yakni kepala Kantor,” jelas Syukur.
“Permohonan pas visitor wajib menunjuk personel pendamping yang memiliki pas bandara tetap yang masih berlaku dan area yang sesuai. Satu orang pendamping maksimal mendampingi lima orang pengguna pas visitor,” sambungnya.
Dikatakannya, pengajuan permohonan dengan nama dan NIK yang sama tidak dapat mengajukan kembali di hari berikutnya. Apabila pengajuan dengan nama dan NIK yang sama dapat diajukan kembali setelah tujuh hari.
“Pas visitor berbasis online ini dapat diajukan minimal 1 hari sebelum penggunaan dan dicetak. Dan masa berlakunya Pas visitor ini hanya berlaku 1 hari,” pungkasnya. (Rmt)