Beranda Berita BKIPM Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bungkus Rokok Dalam Kemasan Ikan

BKIPM Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bungkus Rokok Dalam Kemasan Ikan

0

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I kembali menggagalkan percobaan penyelundupan ribuan bungkus rokok yang dikemas dalam 13 boks paket yang dilaporkan berisi ikan segar tujuan Singapura.

Dari 13 box yang telah dibongkar, didapatkan berisi rokok dengan berbagai merk dengan total jumlah rokok 3250 bungkus. Sementara jenis ikan yang dilaporkan dalam paket yang berisi ribuan bungkus rokok tersebut yakni ikan Kembung, Selar dan Bandeng.

Penggagalan tersebut berkat kejelian petugas BKIPM Wilayah I Jakarta saat melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket tersebut di pergudangan Gatrans Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (17/3/2017) sekira pukul 17.00 WIB.

Kepala BKIPM Wilayah I Jakarta Bandara Soetta, Sitti Chadidjah menjelaskan, pada saat pemeriksan petugas ditemukan beberapa box dicampur dengan rokok.

“Dari 13 box yang akan diekspor tujuan Singapura ini, semuanya tercampur dengan rokok. Ada rokok Marlboro, Gudang Garam dan Sampoerna Mild. Adapun ikan segar itu berupa Ikan Selar, Ikan Kembung dan Ikan Bandeng,” kata Sitti kepada wartawan di Balai KIPM Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (17/3/2017) malam.

Modusnya sambung Sitti, pengiriman ikan tersebut dicampur dengan rokok dan pelakunya sudah terindentifikasi yaitu dari pemilik perusahaan atas nama CV NB dan supplier atas nama inisial R asal Tangerang.

“Adapun taksiran kerugian negara sekitar kurang lebih 650 juta. Karena nilainya dihitung dari ikan itu sendiri dengan nilai rokok yang diselundupkan tersebut,” ungkap Sitti.

Dijelaskannya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam UU 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan yaitu pasal 7 dan ketentuan tindak pidana pada pasai 31 ayat 1.

“Dalam pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta,” pungkasnya. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini