Jaringan Anak Rakyat (JANKR) mengadu DPRD Kabupaten Tangerang soal pengalihan fungsi lahan. PT Bangun Laksana Persada, salah satu pengembang yang memiliki lahan tersebut di Pakuhaji membantah tudingan itu.
Gani, perwakilan dari PT Bangun Laksana Persada (BPL) saat ditemui usai pengaduan warga menyebutkan, laporan disampaikan JNKR terlalu berlebihan dari kenyataan dan masih ada sesuatu yang masih ditutup-tutupi.
“Bahwa aduan dari mereka itu tidak benar 100 persen dengan realita di lapangan,” tuturnya.
Baginya, aduan JANKR tersebut seperti ada kepentingan sebelah pihak. Jika pembelian dan pembangunan lahan oleh pengembang membuat dampak pemukiman menjadi banjir. Hal itu dibantahnya bukan disebabkan kehadiran perusahaannya.
“Karena Kecamatan Pakuhaji diapit oleh dua sungai, sungai Duri dan sungai Kali Asem, jadi masalah banjir di wilayah Pakuhaji bukan semata kesalahan dari pihak pengembang,” lanjutnya.
Dia mengungkapkan, adanya proyek pembangunan di atas lahan seluas 150 hektar tanah yang sudah dibeli oleh pihaknya dari petani. “Yang sudah kami lakukan pembangunan untuk jalan dan kantor baru seluas 90 hektar saja,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, seluas tanah 150 hektar yang telah dibeli oleh pihaknya dari masyarakat tanpa ada unsur pakasaan sama sekali, dan pihaknya berencana akan membangun sebuah gudang industri di lahan yang sudah mereka beli.
“Kami membeli lahan para petani dari tahun 2002 lalu, dari harga tanah masih 7.000 rupiah permeternya, dan awalnya kami ingin membangun sebuah perusahaan untuk pencucian plastik, dan memiliki ijin parsial,” tambahnya.
Saat ditanyai ijin rencana pembangunan pergudangan industri, dirinya tak bisa membeberkan perijinan yang sudah dimiliki oleh pihaknya, karena perihal ijin itu wewenang pimpinan perusahaan.
“Saya tidak bisa memberi tahukan izin apa yang kami miliki dalam pembangunan pergudangan industri, karena wewenang saya hanya sekedar pengurusan administrasi surat-surat tanah saja,” tukasnya. (Yan)