Sejumlah orang mengatasnamakan Jaringan Anak Rakyat (JANKR) mengadukan permasalahan lahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Kedatangan mereka hampir bersamaan unjukrasa warga Dandang, Cisauk, yang juga mengadukan masalah lahan.
Meski berbeda lokasi permasalahan yang diadukan, keduanya sama terkait masalah lahan. Kedatangan JANKR juga giliran disambut DPRD untuk diterima dan ditindaklanjuti.
Darma, perwakilan JANKR mengutarakan, semenjak masuknya para pengembang ke wilayah Pakuhaji, pantai dan lahan pertanian mulai terkikis.
“Karena yang masuk ke wilayah kami bukan satu pengembang saja, bahkan ada empat sampai lima pengembang, untuk satu pengembang saja hampir 500 hektar tanah warga yang dibeli, apa lagi sampai lima pengembang,” keluhnya, Senin (20/3/2017).
Warga tidak bisa melarang berjalannya pembangunan di wilayah Tangerang Utara khususnya Kecamatan Pakuhaji. Dirinya menjelaskan, kalau memang pembangunan tetap berjalan, dia berharap fungsi tanah tidak dialihfungsikan.
“Karena kalau tanah yang pengembang beli diahlifungsikan, maka kehidupan kami kedepannya yang mayoritasnya petani akan mencari nafkah dari segi apa,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan, lahan yang sudah dimiliki pengembang, saat ini telah dibangun beberapa akses jalan dan gedung seperti di Desa Laksana dan Desa Kali Baru.
Dia juga menegaskan, jika Pemkab Tangerang dan DPRD tidak bisa menindaklanjuti pengembang yang telah melakukan pengalihan fungsi lahan ini, warga Pakuhaji akan meggelar perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Nazil saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga Pakuhaji terkait pengalihan fungsi lahan.
“Kami mendapatkan pengaduan terkait permasalahan ahli fungsi lahan dan kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” jelas Nazil.
Dia juga membeberkan, aduan warga tersebut tidak hanya mengenai pengalihan fungsi lahan saja, tapi juga perihal perijinan dan reklamasi.
“Kalau untuk perijinan sendiri nanti kita akan berkoordinasi dengan SKPD terkait, sedangkan untuk reklamasi itu bukan wewenang kita lagi, karena sudah dilimpahkan oleh Provinsi,” lanjutnya.
Nazil menerangkan, pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan atas laporan warga Pakuhaji. Jika memang ditemukan pengalihan fungsi lahan yang dilakukan oleh pihak pengembang, maka DPRD akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak lanjutinya.
“Jadi kita sampaikan dulu aduan ini kepada Ketua, dan kami menunggu perintah dari ketua,” tetangnya.
Nazil juga meminta warga Pakuhaji terkait aduannya yang ia terima dapat berupa aduan tertulis agar pihaknya dapat menindaklanjuti persoalan itu.
“Kami meminta adanya laporan pelangaran ahli fungsi lahan secara lengkap tidak hanya lisan, tetapi berdasarkan data untuk dilakukan pemeriksaan,” tandas Nazil. (Yan)