Pertemuan antara perwakilan warga Desa Rawa Rengas dengan Direksi PT Angkasa Pura (AP) II di Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Senin (20/3/2017) usai digelar.
Terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh perwakilan warga Desa Rawa Rengas yang terkena dampak pembebasan lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soetta. Salah satunya, meminta agar Tim Appresial mengkaji ulang harga lahan dan bangunan yang sudah diumumkan.
Salah satu perwakilan warga, Limar mengatakan, pihaknya meminta untuk melakukan penilaian ulang terhadap lahan dan bangunan yang terkena dampak pembebasan lahan khususnya yang berada di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Menurut Limar, harga lahan dan bangunan yang sudah diumumkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam musyawarah kurang akurat.
“Ketidakakuratan KJPP yang melakukan penilaian, kita minta dikaji ulang, dan selanjutnya berkenaan dengan harga itu bukan sepihak untuk memutuskan,” katanya kepada wartawan di Gedung 601, Komplek Perkantoran Bandara Soetta, Tangerang.
Masih menurut Limar, harga lahan dan bangunan yang sudah diumumkan oleh KJPP melalui musyarawah masih terlalu rendah.
“Barangkali nanti akan dikonfirmasi dengan pihak terkait dengan harga yang lebih tinggi lagi. Mungkin saja itu dengan Kementerian tertentu, barangkali ya. Misalnya mengenai harga supaya ada pencapaian yang lebih maksimal untuk masyarakat,” ujarnya.
Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa ada aturan perundang-undangan yang mengatur nilai atau tata cara penilaian lahan yang dilakukan oleh Tim Appresial untuk lahan yang terdampak pembebasan.
“Yang jelas, sekarang kan kita terbentur dengan undang-undang. Artinya yang punya kepentingan juga tidak bisa menentukan berapa harganya, ya itulah yang kita lagi kaji, agar (harga) minimal supaya bisa lebih maksimal,” katanya.
Ia pun berharap agar Tim Pengadaan lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soetta kembali mengkaji ulang harga lahan masyarakat yang terdampak pembebasan.
“Jika itu (harga) tidak sesuai dengan yang diinginkan warga, ya tolonglah dikaji ulang. Kita juga nggak bisa memungkiri, ini kebutuhan pemerintah, kebutuhan negara. Ini kan berkaitan dengan fasilitas-fasilitas negara kita kan. Tapi kami berharap, ya tolonglah dikaji ulang,” harapnya.
Di tempat yang sama, Camat Kosambi, Murhadi mengatakan tim KJPP yang diketuai Doli D Siregar tidak memperhatikan kehidupan masyarakatnya.
“Norma-norma yang ada di masyarakat dan juga kehidupan kedepan tidak diperhatikan oleh KJPP,” katanya
Menurut Murhadi, dalam hal pembebasan lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soetta, AP II hanya membayar ganti kerugian sesuai nilai dari hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP.
“Pada dasarnya AP II hanya membayar apa yang disesuaikan dengan KJPP, dalil kewenangannya seperti itu,” katanya.
Selain itu, dirinya mengatakan pemerintah Kabupaten Tangerang telah meminta dirinya untuk merelokasi masyarakat. Karena katanya, kesejahteraan warga harus diutamakan karena harga yang diberikan oleh KJPP tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mencari tempat tinggal baru.
“Warga juga banyak yang mau tinggal bersama dengan tetangga mereka kembali. Saya juga sebagian dari tim, tapi jika memang menyengsarakan masyarakat saya pasti membela masyarakat saya,” pungkasnya. (Rmt)