Sebanyak 25 pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di markas komando (Mako) Satpol PP Kota Tangerang pada, Rabu (29/3/2017).
Para PKL tersebut disidang oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang lantaran telah melanggar Perda No. 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum.
“Mereka yang disidang tipiring hari ini adalah para PKL yang berjualan di badan jalan, ada yang diwilayah Kecamatan Tangerang dan juga Cipondoh,” ungkap Kaonang, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Tangerang.
Kaonang menjelaskan, kisaran denda yang harus dibayar pedagang antara Rp 25 ribu, paling tingginya Rp 50 ribu.
“Sebetulnya terlalu ringan buat pedagang kaki lima yang omsetnya bisa mencapai jutaan rupiah perhari. Sehingga tidak ada efek jera nantinya,” tambahnya.
Kaonang juga menambahkan, Satpol PP kini kian gencar melakukan penegakkan Perda. Pasalnya, guna menciptakan Kota Tangerang yang aman, nyaman, bersih dan tertib.
“Ini salah satu wujud kerja kami dalam upaya menciptakan kota Tangerang sebagai Kota yang layak huni,” pungkasnya. (Nji)