Home Berita Mangkir Sidang Tipiring, 5 Penjual Miras Bakal Dijemput Paksa

Mangkir Sidang Tipiring, 5 Penjual Miras Bakal Dijemput Paksa

0

Para penjual minuman keras (miras) yang beberapa hari lalu dirazia tim gabungan dari Satpol PP Kota Tangerang dan kepolisian mangkir dari undangan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (29/3) di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Tangerang.

Nantinya, para penjual miras yang berjumlah lima orang tersebut akan dijemput paksa pada sidang tipiring mendatang.

“Besok kita akan agendakan kembali sidang tipiring, dan sesuai aturan mereka harus dipaksa. Nanti kita akan minta bantuan dari teman-teman kepolisian,” ungkap Kaonang, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Tangerang.

Kaonang menjelaskan, para pedagang yang dipanggil merupakan wajah-wajah lama yang sudah sering terkena operasi.

“Salah satu tugas kita adalah menegakkan Perda nomor 7 tahun 2005 soal peredaran minuman beralkohol. Nah, mereka yang diundang hari ini adalah wajah-wajah lama yang sepertinya tak pernah jera untuk menjual miras,” ungkapnya.

Maka dari itu, agar penegakkan hukum ini benar-benar efektif, dirinya menginginkan ada suatu payung hukum yang membuat jera sehingga mereka tidak mengulanginya lagi.

“Kami tentu berharap Perda yang saat ini ada untuk direvisi, bahwa bagi mereka yang kedapatan masih tetap menjual minuman keras meski sudah berulangkali di tertibkan, tempat usahanya disegel bahkan ditutup,” pungkasnya. (Nji)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here