Beranda Berita Kegiatan SKPD Tangsel Triwulan I Terealisasi Dibawah 20 Persen

Kegiatan SKPD Tangsel Triwulan I Terealisasi Dibawah 20 Persen

0

Pencapaian realisasi pelaksanaan kegiatan Satuan Keja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tangerang Selatan Triwulan I di tahun anggaran 2017 masih dibawah angka 20 persen.

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) DPRD Kota Tangsel dengan mitra kerja SKPD disalah satu hotel dikawasan Tangerang.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Saprudin mengatakan, untuk mensiasati kondisi tersebut, para pimpinan SKPD diimbau untuk mengambil langkah-langkah dan inisiatif strategis untuk mempercepat proses pelaksanaan kegiatan, meningkatkan pengawasan internal untuk pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan SKPD dan memperhatikan indikator sasaran pelaksanaan program/kegiatan pembangunan masing-masing SKPD.

“Rapat ini juga untuk mendengarkan dan mengetahui sejumlah permasalahan yang muncul serta mencari pemecahan permasalahan yang telah dihadapi masing-masing SKPD sehingga kita harap permasalahan tidak berlangsung lama dan berlarut-larut, karena hal tersebut akan berdampak pada pencapaian kinerja triwulan berikutnya”, Katanya.

Anggota komisi II DPRD Tangsel Edi Mamat mengatakan, salah satu hal yang dibahas terkait realisasi anggaran yang telah disusun dalam APBD tahun 2017.

“Rakor SKPD karena sudah berjalan empat bulan. Kita cek apa saja yang telah dilaksanakan SKPD,” katanya.

Dikatakan Edi, dari laporan sejumlah SKPD, realisasi anggaran di triwulan pertama sangat minim. Kendala minimnya realisasi tersebut, kata Edi, disebabkan karena masih adanya pergantian OPD, anggaran baru digunakan dibilang Maret dan masih adanya Plt di satuan kerja SKPD.

“Banyak kendala disebabkan minimnya realisasi tersebut. Salah satunya pergantian OPD dan anggaran baru digunakan dibilang Maret. Makanya, dari hasil rakor dengan SKPD, Kita dapati realisasi masih dibawah 20 persen saja,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie mengatakan, peningkatan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan daerah adalah sesuai dengan fungsi serta kewenangan DPRD. Tujuannya, agar program-program yang nantinya berjalan bisa sepenuhnya terselesaikan dan benar-benar mampu memenuhi keinginan rakyat.

“Dewan sebagai lembaga kontrol memang memiliki kewenangan mengawasi dan mengkritik kebijakan serta kinerja pemerintah daerah. Tujuannya agar memastikan program pembangunan yang berjalan benar-benar bermanfaat bagi rakyat,” ungkapnya. (Ded)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini