Sebanyak 2.328 WNI ditolak permohonan paspornya karena tidak dapat melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Umumnya mereka yang ditolak permohonan paspornya yakni WNI yang diduga menjadi TKI nonprosedural.
Penundaan ribuan pemohon paspor tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia, terhitung dari Januari sampai dengan Maret 2017.
“Selama tiga bulan ini terdapat 2.328 WNI yang akan bekerja secara nonprosedural di luar negeri, berhasil ditunda kepemilikan paspornya pada saat mengajukan permohonan paspor di Kantor-Kantor Imigrasi,” kata Agung Sampurno, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Selasa (11/4/2017).
Penundaan permohonan paspor para calon TKI nonprosedural tersebut dilakukan oleh 92 Kantor Imigrasi di Indonesia.
Kantor Imigrasi yang paling banyak melakukan penundaan permohonan paspor CTKI yaitu Kantor Imigrasi Batam sebanyak 223 orang. Disusul oleh Kantor Imigrasi Jember sebanyak 157 orang, dan Kantor Imigrasi Tanjung Perak sebanyak 120 orang. Kantor- Kantor Imigrasi tersebut wilayah kerjanya merupakan kantong-kantong TKI.
Disamping itu, keberangkatan para CTKI nonprosedural tersebut juga ditunda oleh Ditjen Imigrasi di 20 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yg meliputi Bandar Udara dan Pelabuhan Laut Internasional.
“Terdapat 475 orang yang berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian di TPI terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri secara non prosesural atau ilegal,” ungkap Agung.
Beberapa TPI yang banyak melakukan penundaan keberangkatan kepada CTKI nonprosedural adalah TPI Udara Juanda Surabaya sebanyak 124 orang, TPI Laut Batam Kepri 104 orang dan TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 94 orang.
Upaya Pencegahan CTKI non prosedural tersebut merupakan program prioritas tahun 2017 dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Diharapkan upaya ini dapat menekan potensi terjadinya TKI menjadi korban TPPO yang hingga saat ini jumlah dan modusnya terus berkembang,” kata Agung. (Rmt)