Seekor bayi Orangutan jantan yang diberi nama Taymur (2 tahun) itu berhasil dipulangkan ke tanah air. Setelah menempuh penerbangan kurang lebih 30 jam dari Kuwait menggunakan pesawat KLM 809, Taymur tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), pukul 17.25 WIB, Senin (17/4).
Diketahui, Teymur sebelumnya diseludupkan ke Kuwait. Ia ditemukan petugas keamanan negara setempat saat dibawa berkendara oleh pemiliknya yang merupakan warga negara Kuwait.
Mendapat informasi atas keberadaan Taymur, KBRI di Kuwait segera merespon temuan ini dengan berkoordinasi dengan Kemlu dan KLHK kemudian mengajak Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) atau Yayasan BOS untuk terlibat dalam proses pemulangan Taymur ke tanah air.
Tidak tanggung-tanggung, guna memastikan Taymur berada dalam kondisi kesehatan yang baik selama di perjalanan, serta panduan protokol terinci (SOP) dijalankan dengan semestinya, seorang dokter hewan berpengalaman dari Yayasan BOS berangkat untuk mendampingi Taymur.
CEO Yayasan BOS, Dr. Jamartin Sihite, mengatakan, pihaknya kembali diundang Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) untuk berpartisipasi mengembalikan Taymur dari Kuwait.
“Ini sudah pernah terjadi di negara yang sama. Hal ini harus bisa kita hentikan sekarang juga. Upaya menyelundupkan bayi orangutan yang nota bene seukuran bayi manusia lewat bandara di tanah air harusnya bisa diketahui dan dicegah,” kata Jamartin di Terminal Kargo, Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (17/4/2017).
Diketahui, Yayasan BOS terlibat aktif dalam pemulangan Puspa dan Moza dari Kuwait tahun 2015 lalu. Kedua orangutan itu, bersama beberapa orangutan lain dari Thailand menjadi korban penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa.
“Penyelundupan narkoba saja bisa diketahui dan distop, kenapa satwa liar hidup tidak bisa? Kami menyerukan upaya pengawasan yang lebih ketat terhadap barang-barang yang dibawa keluar negeri ini,” ujar Jamartin.
Perdagangan ilegal satwa liar merupakan ancaman terbesar setelah kerusakan habitat dan perburuan. Tindak pidana terkait lingkungan, termasuk perdagangan ilegal satwa liar berada di urutan 4 tindak pidana terbesar di dunia, di bawah narkoba, pemalsuan uang, dan perdagangan manusia.
Selanjutnya, Taymur akan dibawa ke Taman Safari Indonesia di Cisarua, Bogor, Jawa Barat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. (Rmt)