Beranda Berita SK Dirjen Perhubungan Udara KP.111 Tahun 2017 Disoal

SK Dirjen Perhubungan Udara KP.111 Tahun 2017 Disoal

0

Pemandu Lalu Lintas Udara (Air Traffic Controllers) yang tergabung dalam Air Traffic Controllers Association (AITCA) menyatakan sikap terkait terbitnya  KP.111 tahun 2017 tentang Tim Kajian Status dan Kelembagaan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara.

Ketua Umum AITCA, Suwandi mengatakan, dengan terbitnya surat keputusan dirjen perhubungan udara tersebut dapat mengganggu konsentrasi para pemandu lalu lintas udara dalam menjalankan aktifitasnya.

“Hari ini, IACTA menyatakan sikap terhadap surat keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP 111 tahun 2017, jangan ada kebijakan yang membuat keresahan,” kata Suwandi kepada wartawan di Kantor Pusat Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), Neglasari, Tangerang, Rabu (10/5/2017).

Menurut Suwandi, sebelum Perum LPPNPI lahir, pelayanan navigasi penerbangan Indonesia dikelola oleh 5 institusi diantaranya PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, UPT dibawah Kementerian Perhubungan, Otorita Batam dan pihak swasta.

“Kami anak-anak bangsa ini mensupport dan berperan terhadap lahirnya Air Navigation Provider Indonesia (Perum LPPNPI) pada tahun 2013 lalu, dan merupakan amanah dalam Undang-Undang nomor 1 tentang penerbangan,” ungkapnya.

Untuk itu lanjut Suwandi, ia dan seluruh pemandu lalu lintas udara yang tergabung dalam AITCA akan mempertahankan bentuk pelayanan navigasi penerbangan Indonesia dalam wadah Perum.

Suwandi mengakui, bahwa Tim yang dibentuk dalam isi surat Dirjen Pehubungan Udara tersebut belum menghasilkan suatu kajian yang berpengaruh dalam keberadaan Perum LPPNPI. Ia menghawatirkan dengan adanya Tim kajian tersebut, Perum LPPNPI akan menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

“Saat ini, tim kajian yang dibentuk dalam surat Dirjen Perhubungan Udara belum menghasilkan kajian apa-apa. Bisa bayangkan penyesalan itu adanya dibelakang, bagaimana nantinya kalau jadi BLU? Sebelum menghasilkan apa-apa, jadi kami memberikan masukan lebih dulu, sebelum terjadi hal terburuk,” ujarnya.

Masih menurut Suwandi, keberadaan Perum LPPNPI patut dipertahankan karena perusahaan menunjukkan perbaikan dari semua sisi.

“Yang pertama, kinerja Perum lppnpi telah menunjukkan perbaikan dari semua sisi terhadap Keselamatan Penerbangan, terhadap kesejahteraan karyawan, laporan keuangan yang sehat,” imbuhnya.

Suwandi mengatakan, dalam tim yang dibentuk melalui KP 111 tersebut, pihaknya tidak dilibatkan dan tidak pernah diajak bicara.

“Kita tidak pernah dilibatkan, apabila tim berlanjut dan kemudian menghasilkan 1 keputusan yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat, kami tidak bisa menjamin terhadap keselamatan dan keteraturan penerbangan di seluruh wilayah Republik Indonesia,” pungkasnya. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini