Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan 141.082 izin tinggal keimigrasian kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal dan berada di Indonesia. Jumlah tersebut priode Januari hingga April 2017.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan, izin tinggal keimigrasian yang dimaksud terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“KITAS dan KITAP diberikan selain kepada Tenaga Kerja Asing (TKA), juga diberikan kepada Non TKA yaitu yang tidak bekerja seperiti istri dan anak TKA dan orang tua (senior citizen),” kata Agung, Senin (22/5/2017).
Agung menyebutkan,negara yang banyak mendapat KITAS adalah Cina, Jepang, Korea Selatan, India dan Malaysia. Sementara negara yang banyak mendapat KITAP adalah Korea Selatan, Cina, India, Jepang dan Australia.
“Negara yang banyak mendapat ITK adalah Cina, Rusia, Australia, USA, dan Belanda. Dan negara yang banyak melakukan perpanjangan ITK, KITAS dan KITAP adalah Cina, Jepang, Korea Selatan, India dan Australia,” urainya.
Dikatakannya, pada bulan Maret 2017 penerbitan izin tinggal mencapai angka tertinggi yaitu 49.753 transaksi. “Jika diambil rata-rata perbulan, penerbitan izin tinggal Keimigrasian sejak Januari-April jumlahnya adalah 35.270 transaksi,” bebernya.
Menurut Agung, kendati banyak izin tinggal yang diterbitkan Ditjen Imigrasi, tidak menunjukan banyaknya orang asing yang tinggal dan berada di Indonesia. “Angka tersebut menunjukan banyaknya transaksi oleh WNA yang mengajukan Izin Keimigrasian,” ujarnya.
Ia mengaku, sejak awal tahun 2016, WNA pemohon KITAS telah dilayani secara online dan KITAS yang diberikanpun dalam bentuk elektronik, KITAS elektronik dapat dicetak sendiri oleh WNA sehingga akan menghindari peristiwa hilang dan rusak.
“Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kontak langsung antara petugas dengan pemohon, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Semula WNA harus datang ke Kantor Imigrasi sebanyak tiga kali, tapi sekarang cukup satu kali kedatangan KITAS elektronik sudah dapat dimiliki.
“Inovasi lainnya terkait pelayanan keimigrasian kepada WNA akan terus ditingkatkan selain itu juga pelayanan kepada WNI tentunya,” pungkas Agung. (Rmt)