Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan terkait ketentuan larangan perkawinan pekerja dalam satu perusahaan di Mahakamah Konstitusi, membuat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang risau.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Syafrudin menjelaskan, jika UU tersebut dihapuskan, ditakutkan adanya persaingan yang kurang sehat antar para pekerja.
“Seperti terjadi dalam jabatan pimpinan dan staf, hal ini bisa terjadi diskriminatif dan bersifat subyektif kepada para pekerja,” jelasnya kepada tangerangonline.id saat dikonfirmasi melalu telpon selulernya, Rabu (7/6/2017).
Dituturkan oleh dirinya, bahwa UU tersebut mungkin selain dalam upaya produktifitas kerja juga menghindari adanya nepotisme di ruang lingkup pekerjaan para pekerja.
“Jika antar pekerja menikah atau mempunyai hubungan darah dalam satu perusahan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi diskriminatif antar para pekerja,” tuturnya.
Diinformasikan sebelumnya, bahwa di MK ada sebuah permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 13/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh H. Jhony Boetja sebagai pemohon 1, Edy Supriyanto sebagai pemohon 2, dan Airtas sebagai pemohon 3. Perkara tersebut mengenai UU Ketenagakerjaan terkait ketentuan larangan perkawinan pekerja dalam satu perusahaan.
Para pemohon mengajukan uji materi atas ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f yang berisi bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (Yan)