Beranda Berita Kapolresta Tangerang: Penyebar Hoax Diancam Pidana

Kapolresta Tangerang: Penyebar Hoax Diancam Pidana

0

Derasnya informasi yang menyebar tanpa terfilter akan dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat. Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif pun mengingatkan perlunya agar informasi apapun dilakukan filter, sehingga tidak meresahkan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Diungkapkan Kapolres, saat ini banyak masyarakat yang kurang memahami aturan hukum yang terus berkembang.

“Bila dapat berita, cross chek kebenaran berita tersebut. Bila menyebabkan berita bohong (Hoax), dapat dikenakan perbuatan melawan hukum (UU ITE dan KUHP pidana),” jelasnya saat menghadiri Karya Latih Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang di Gedung Serba Guna (GSG) Komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Rabu (19/7/2017).

Kapolres melanjutkan, Undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE, jelas Kapolresta, adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini, memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 28, sudah dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, akan diancam pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal 1 miliar,” ungkapnya.

Selain pasal 28 tersebut, menurut Kapolresta, penyebar hoax juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dalam UU tersebut, ada dua pasal yang bisa menjerat terhadap penyebar hoax yaitu pasal 14 dan pasal 15. Pasal 14 menjelaskan (1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” jelasnya.

Pada pasal 15 dijelaskan, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini