Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang meminta media memuat klarifikasi soal kasus pelecehan seksual SM. Pihaknya menegaskan sudah menangani SM sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya DK (50) di Desa Cibirat, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang sejak Mei 2017 lalu.
“Kami sudah memonitor kasus ini dari bulan Mei 2017 lalu, dan kita langsung melakukan pemantaun di wilayah Cisoka,” terang Ketua LPA Kabupaten Tangerang, Dewi Sundari saat bertemu tangerangonline.id di ruang Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Rabu (23/8/2017).
Dalam suasana kondusif dan disaksikan Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Maskuri, pihak LPA menyebutkan mempunyai cara tersendiri untuk melakukan pendekatan kepada anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan. “Kita untuk pendekatan secara persuasif butuh proses dan sekarang keadaan anaknya sudah kembali normal, walau semua mempunyai prosedur dan kami mempunyai cara sendiri untuk melakukan pendekatan terhadap korban,” lebih lanjutnya.
Ia mengakui akan pendampingan yang dilakukan terhadap SM tidak secara ful, dikarenakan melihat kondisi korban seperti itu, dan kasus ini pun sudah ditangani oleh pihak yang berwajib. “Kami hanya memfasilitasi untuk korban dan orang tua dalam segi fisikologis korban, seperti rehabilitas terhadap korban,” jelasnya.
“Kami bersinergi dengan sahabat anak lainnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Cisoka, dan kami didukung pula oleh Muspika setempat yang pastinya peran serta masyarakat sekitar sangat diperlukan kerjasamanya untuk mengembalikan kepercayaan diri korban dalam bergaul di lingkungan masyarakat. Ini upaya yang akan kamil akukan,” tambahnya.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Ketua Pokja Kecamatan Cisoka LPA Kabupaten Tangerang, Mat Sutisna menuturkan, sesuai dengan atensi Ketua LPA Kabupaten Tangerang, dirinya akan melakukan pendampingan terhadap korban beserta keluarganya.
“Insya allah pada Kamis (24/8/2017) pagi kita akan bertemu dengan korban beserta orangtuanya, dan untuk kedepannya kita menunggu atensi dari Ketua LPA,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh tangerangonline.id melelui telepon genggamnya.
Nantinya ia pun akan melakukan pendampingan dari segala bidang untuk membela hak korban selaku anak yang menjadi korban pelecehan seksual di Kabupaten Tangerang khususnya di Kecamatan Cisoka.
Dari informasi yang dihimpun oleh tangerangonline.id di rumah korban pada Rabu (23/8/2017) tepatnya pukul 20.35 WIB malam, bahwa ibu korban AAM (40) merasa tidak ada dari pihak LPA menemui dirinya untuk mendampingi musibah yang menimpa anaknya.
Untuk lebih memastikan akan sejauh mana pendampingan yang sudah diberikan oleh LPA terhadap anaknya, tangerangonline.id pun memperlihatkan foto Ketua LPA Kabupaten Tangerang Dewi Sundari yang sedang duduk bersebelahan dengan Hari Santoso selaku Kabid Pengaduan dan Bantuan Hukum, bahwa AAM tidak kenal dengan mereka berdua.
“Gak kenal dan gak pernah ketemu dengan mereka berdua,” unkapnya sambil mengerjakan anyaman topi bambu untuk menutupi kebutuhan hidunya sehari-hari.
Dia mengetahui sejauh ini pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Cisoka dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang sudah menemui dirinya. (Yan)