Beranda Berita Polisi Amankan Tanduk Rusa dan Cangkang Kura-Kura Siap Ekspor di Cikupa

Polisi Amankan Tanduk Rusa dan Cangkang Kura-Kura Siap Ekspor di Cikupa

0

Gudang tempat penyimpanan ribuan tanduk rusa dan tempurung kura-kura berhasil diungkap oleh Pores Kota (Polresta) Tangerang dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  Republik Indonesia di CV Sinar Putri Kencana di Jalan otonom No 25 RT 05/02 Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (11/9/2017).

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan KLHK menggerebek gudang ini pada Sabtu (10/9/2017) kemarin. Ternyata isi dari gudang ini merupakan barang yang dilindungi oleh Pemerintah.

“Sebanyak ribuan kardus yang berisi tanduk rusa dan cangkang kura-kura berhasil kami temukan di dalam gudang ini,” katanya kepada awak media.

Kapolres melanjutkan, pemilik gudang yang digrebek diketahui seorang perempuan bernama Sulastri (63) warga Jalan Kebun Jeruk XIV Nomor 2 Rt. 014/005, Kelurahan Maphar Tamab Sari, Jakarta Barat.

“Timsus Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan gudang yang diduga dijadikan tempat pengumpulan sejenis satwa dan tanaman obat yang dilindungi yang siap ekspor,” lanjutnya.

Dalam eskpos yang juga dihadiri Direktur Penegakkan Hukum Pidana Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia M. Yunus itu dijelaskan, dalam penggrebekan itu ditemukan cangkang kura-kura sebanyak 1000 dus. Tanduk rusa sebanyak 200 koli. Kapulaga sebanyak 100 karung. Akar Tunjung langit sebanyak 53 dus dan Bmbahan baku cincau sebanyak 1000 dus.

“Rencananya, barang-barang itu akan diekspor ke Tiongkok. Atas temuan tersebut, barang-barang itu tidak jadi di ekspor,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, kegiatan perdagangan satwa itu merugikan ekosistem hewan yang dilindungi.

“Dugaan diambil dari papua atau Indonesia bagian Timur,” terang Kapolres.

Sementara itu, M. Yunus mengatakan, pihak KLHK RI akan berkoordinasi dengan pihak Polri terkait penyelidikan lebih lanjut atas penangkapan tanduk rusa dan cangkang kura-kura itu.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polri khususnya Polresta Tangerang atas pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Dalam kasus itu, tersangka diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati Pasal 21 dan Pasal 40 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini