Empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya salah satu warga Tegal Kunir Lor di Jalan Yayasan Yaspirat Kampung Benyawakan Jaya, Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada Rabu (5/72017) lalu, diciduk polisi pada Selasa (26/9/2017) pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengungkapkan empat pelaku MS, KK, RN dan AN tersebut diciduk Polisi ditempat yang berbeda-beda.
“Mereka berempat kami tangkap ditempat yang tepisah,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh tangerangonline.id melalui telpon genggamnya, Selasa (26/9/2017).
Dilanjutkan Kompol Gunarko, sebelumnya keempat pelaku tersebut melarikan diri ke Kepulauan Seribu selama dua bulan. Ia juga menjelaskan saat hendak ditangkap RN dan AN melakukan perlawanan kepada anggota.
“Saat hendak kami tangkap RN dan AN melakukan perlawanan, kami pun melumpuhkan pelaku,” jelasnya.
Dengan ini keempat pelaku tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun.
Diinformasika sebelumnya, bahwa keempat pelaku tersebut merupakan pelaku pengeroyokan salah satu warga Tegal Kunir Lor yang di duga telah menjambret HP. (Yan)