Bepergian menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Selain mempersingkat waktu tempuh, pesawat terbang juga disebut transportasi paling aman.
Namun tidak sedikit perjalanan menggunakan pesawat terbang terganggu diakibatkan oleh keterlambatan (delay) penerbangan. Baik keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai penerbangan maupun faktor cuaca ataupun faktor lain.
Berbicara tentang keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai penerbangan, penumpang pesawat berhak mendapatkan kompensasi dari maskapai tersebut.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 89 Tahun 2015, tentang kompensasi keterlambatan penerbangan.
Berikut kompensasi yang harus dipenuhi manajemen maskapai ketika penerbangan delay
– Kategori 1
Keterlambatan 30 menit, penumpang berhak menerima kompensasi minuman ringan.
– Kategori 2
Keterlambatan 60 menit atau 1 jam, manajemen harus memberikan kompensasi kepada penumpang berupa minuman ringan dan makanan ringan.
– Kategori 3
Keterlambatan 120 menit atau 2 jam, manajemen harus memberikan kompensasi kepada penumpang berupa minuman ringan dan makanan ringan.
– Kategori 4
Keterlambatan 180 menit atau 3 jam, manajemen harus memberikan kompensasi kepada penumpang berupa minuman ringan, makanan ringan dan makanan berat.
– Kategori 5
Keterlambatan 240 menit manajemen harus memberikan kompensasi kepada penumpang berupa uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.
– Kategori 6
Pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.
Kompensasi tersebut berlaku apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen maskapai penerbangan. (Rmt)