Dua bandit yang ditangkap jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu, diduga merupakan spesialis perampok nasabah bank dengan modus kempes ban. Fakta bila keduanya diduga sebagai spesialis rampok nasabah bank, terungkap saat gelar perkara di Mapolres Kota Tangsel, Kamis (18/1/2018).
Kapolres Kota Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, pelaku saat menjalankan aksi perampokan nasabah bank, pada saat itu berjumlah empat orang. Dua orang yang berada didalam bank, bertugas menyampaikan informasi kepada kedua pelaku yang kini sudah ditangkap.
“Kedua pelaku yang ditangkap ini bertugas sebagai eksekutor. Yang dua lagi sebagai informan dan kini menjadi DPO, inisialnya Y dan N,” ungkap Kapolres.
Kapolres jelaskan, para pelaku sudah lima kali menjalankan aksinya diwilayah hukum Polres Kota Tangsel sejak Nopember 2017 lalu diwilayah BSD Serpong, Serpong Utara dan Pamulang. Dari aksinya itu, pelaku berhasil mengumpulkan uang kurang lebih Rp,80 juta.
“Target mereka adalah nasabah bank. Mereka sudah lima kali beraksi tapi yang kelima ini berhasil diamankan petugas,” ujar Kapolres.
Sementara dari hasil penggeledahan terhadap tempat tinggal pelaku diwilayah Kota Tangerang ini, Kapolres jelaskan bahwa dari tempat tinggal pelaku ditemukan tiket pesawat tujuan Lubuk Linggau, Sumatra.
“Jadi setelah beraksi, mereka kembali ke Lubuk Linggau setelah habis uangnya, mereka kembali lagi ke wilayah Serpong,” beber Kapolres.
Kasatreskrim Polres Kota Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho terpaksa melakukan tindakan terukur kepada kedua pelaku dengan menembak kaki pelaku. Hal itu terjadi pada saat tim vipers melakukan pengembangan untuk tersangka lain yang kini DPO. Dalam pengembangan itu, pelaku berusaha merebut senjata petugas.
“Saat pengembangan di Lampung, pelaku berusaha merebut senjata petugas tim vipers. Tujuannya agar petugas panik, tapi karena tim sudah terlatih, maka tim memberikan tindakan terukur dan terarah,” ungkapnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti sebuah tas paper bag motif bunga, uang sebesar Rp,5 juta, satu unit motor Suzuki Satria FU bernopol B 6486 VMK yang digunakan pelaku saat beraksi serta sebuah tas ransel warna hitam.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukumannya penjara tujuh tahun,” ujar Alex.
Untuk diketahui, AP (27) dan AY (27), ditangkap tim Turjawali Polres Kota Tangsel pada Jumat (12/1/2018) lalu. Kedua pelaku pencurian dan kekerasan dengan modus kempes ban itu, sebelumnya dikeroyok warga usai beraksi merampok nasabah bank dikawasan Teras Kota BSD, Serpong. (Bbs)