Lintas Asosiasi Jasa dan Kontruksi (LAJK) melontarkan kritikan terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketua LAJK, Eldika Sabda Lubis menilai proses lelang pengadaan barang dan jasa oleh ULP tidak mengikuti aturan dan ketentuan seperti yang diataur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
“Menurut saya mereka itu sudah ahli, jadi masalah sepele nggak mungkin sampai terjadi. Tapi faktanya, kenyataannya di Tangsel ini aturan nggak dianggap, malah aturan ditabrak,” ucap Eldika saat di temui awak media usai audiensi di Balai Kota Tangsel, Jumat (26/1/2018).
Dikatakannya, dengan dicabutnya peraturan sangga banding, membuat ULP merasa menjadi yang paling berhak menentukan kualifikasi perusahaan.
Untuk mengatasi permasalahn tersebut, LAJK telah menyampaikan kepada Walikota Tangsel selaku pimpinan daerah untuk mengambil langkah pencegahan.
”Tadi sudah disampaikan kepada walikota, agar sagera meminta, mengintruksikan ke jajarannya untuk mengambil langkah – langkah pencegahan, dengan mengikuti aturan yang berlaku,” tutupnya. (Ban)