Beranda Berita Suami jadi Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Periuk

Suami jadi Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Periuk

0

Polres Metro Tangerang mengungkap dan menetapkan suami sebagai tersangka pembunuhan sekeluarga yang menewaskan istri dan dua anaknya di Periuk, Kota Tangerang.

Hal tersebut diketahui setelah pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi. Terlebih polisi juga telah mendapatkan keterangan dari saksi mahkota yaitu EF yang sedang dirawat di RS Polri meskipun kondisinya sangat lemah akibat terdapat beberapa luka tusukan di tubuhnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, megatakan tesangka pembunuhan sadis ini adalah E (55) yang merpakan suami dari pernikahan ketiga.

“Berdasarkan saksi dan petunjuk-petunjuk yang ada di TKP yang kita temukan. Serta terkait masalah pengakuan yang disampaikan tersangka yaitu di mana disimpan senjata tajam itu adalah pembuktian terakhir,” ungkapnya di halaman rumah korban di Perumahan Taman Kota Permai, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Dari hasil olah TKP dan saksi-saksi, kata Kapolres, semua bukti mengarah kepada pelaku. Bukti yang polisi dapatkan dari E adalah barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan pelakunya untuk menghabisi nyawa ketiga korbannya.

“Keterangan tersebut didapatkan pada saat mengunjungi RS Polri, dimana tersangka dalam keadaan lemah sempat menyebutkan bahwa alat sajam itu diselipkan di salah satu lemari,” terang Kapolres.

Harry menambahkan, saat ini pelaku masih dirawat untuk pemulihan, dan jika sudah sembuh pelaku akan diamankan seperti barang buktinya yang sudah diamankan.

“Sementara ini pelakunya tunggal yah. Pasal yang diberikan untuk pelaku itu 338 KUHP juncto 340 KUHP ancamannya seumur hidup,” tandasnya. (Amd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini