Beranda Berita DPRD Minta Pungutan Parkir di BSD Autopart Dihentikan Sementara

DPRD Minta Pungutan Parkir di BSD Autopart Dihentikan Sementara

0

DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta agar pungutan parkir di Autoparts BSD, Serpong, agar dihentikan sementara. Hal ini menyusul masih adanya keluhan yang disampaikan warga Autoparts BSD yang merasa keberatan dengan pemberlakukan pungutan parkir tersebut.

Bahkan, Wakil Ketua DPRD Moh. Saleh Asnawi bersama Komisi IV DPRD Kota Tangsel, belum lama ini memanggil Dinas Perhubungan Kota Tangsel, dan mengeluarkan kesepakatan agar pengelola parkir di kawasan tersebut menghentikan sementara pungutan tarif parkir selama solusi untuk mengatasi persoalan parkir belum disepakati.

Ketika diwawancari, Saleh mengatakan penghentian sementara pungutan atau aktifitas perusahaan parkir di area tersebut, karena keluhan warga di area itu sangat beralasan. Dimana, area tersebut tidak memiliki lahan parkir. Sehingga perusahaan parkir belum memnuhi syarat untuk membuat penglolaan parkir di area tersebut.

“Kita suah lihat langsung di lokasi, tidak ada lahan atau kantong parkir di area itu. Sehingga tidak ada alasan untuk membuka parkir di kawasan tersebut. Dari hasil rapat, kami meminta aktifitas perusahaan parkir agar dihentikan sementara,” katanya.

Saleh mengungkapkan, ada beberapa kesepakatan lainya yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Salah satunya yakni pihak pengelola parkir bisa kembali beroperasi jika ada ada keputusan lebih lanjut dari Bagian Hukum Pemkot Tangsel dan Dishub Kota Tangsel.

Dia bilang, keputusan itu juga keluar setelah dinas terkait melakukan kajian kembali terhadap pengelolaan parkir di atas lahan tersebut sehingga dapat masuk katagori memenuhi syarat sebagai area yang dibuka untuk parkir berbayar.

“Kami tidak ingin ada yang melanggar kesepakatan ini. Dari pemerintah juga harus tegas. Nanti keputusan yang akan dikeluarkan harus berdasarkan kajian yang benar. Hal ini untuk menghindari hal-hal tak tidak diinginkan bersama antara warga setempat dengan pihak pengelola parkir,” bebernya.

Saleh sebutkan, jika kesepakatan dilanggar, maka hal tersebut sama saja melakukan penghinaan terhadap lembaga DPRD Kota Tangsel.

“Kami juga mengingatkan kepada pihak pengelola parkir, jika melanggar, sama saja melakukan penghinaan terhadap lembaga DPRD. Ini jelas akan ada sanksinya” tegasnya.

Hal sama juga diungkapkan Ketua DPRD Kota Tangsel, Moch Ramlie. Soal parkir di Autoparts BSD, ia juga mengingatkan agar dihentikan sementara. Sebab, tujuan dari kesepakatan tersebut adalah agar setiap investor yang ingin berinvestasi di Kota Tangsel, kedepannya tidak menuai masalah.

“Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan, tidak ada masalah. Kalau semua sudah sesuai aturan dan kajian, maka berinvestasi pun tentunya akan lebih nyaman. Dalam waktu dekat ini, kita akan adakan pertemuan lagi dengan pihak terkait untuk mencari solusinya,” ujar dia. (bbs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini