Ketua Caretaker Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tangerang Selatan Abdurahman menepis tudingan keabsahan Caretaker dalam melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) II KADIN Kota Tangsel.
Demikian ditegaskan Abdurahman usai memimpin rapat pleno penutupan pendaftaran calon Ketua KADIN di Kantor sekretariat KADIN Jalan Raya Tekno Widya, Ruko Boulevard No.A6, Setu, Minggu (11/3/2018) sore.
“Bahwa kami, sesuai dengan acuan SK saya mencapai bulan Februari, tentu, ya disitu ada aturan aturannya bahwa di Anggaran Dasar/Aanggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu ada jeda waktu ada kurang dua bulan boleh lebih dua bulan,” jelasnya.
Ia mengatakan, Surat Keputusan (SK) tertanggal 28 Februari yang sudah berakhir tersebut, dari KADIN Provinsi sudah diperpanjang dengan pertimbangan- pertimbangan dan proses administrasi yang sedang berjalan.
“Sebetulnya dalam pasal 25 ayat 2a pelaksanaan Mukota itu dilaksakan paling cepat 2 bulan sebelum berakhirnya SK dan selambat lambatnya 2 bulan setelah berakhir SK tersebut, kalau ini melanggar undang-undang itu tidak, dan kami siap mempertanggung jawabkan jika melanggar undang-undang,” ungkapnya.
Sebelumnya, salah satu bakal calon Ketua KADIN Tangsel Farhadiba, menggelar Konfrensi Pers yang menggugat terkait keabsahan Caretaker Kadin Tangsel, Sabtu (10/3/2018).
“Kita masih menanti kepastian dari KADIN Pusat, apakah memang penyelenggaraan Mukota II Kadin Tangsel ini sah sesuai AD/ART. Kita menggugat ini bersama calon-calon ketua lainnya. Sementara hari Minggu besok batas akhir dari pendaftarannya,” kata juru bicaranya, Sigit Sungkono.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, bahwa pendaftaran calon Ketua KADIN Tangsel telah resmi ditutup pada Minggu (11/3/2018). Berdasarkan rapat pleno yang digelar di kantor sekretariat oleh ketua Caretaker Abdurahman, ditetapkan M Fauzi Siregar sebagai Calon Tunggal dalam Mukota II KADIN Tangsel. (Ban)