Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP KAMSRI) periode 2016-2018 kepemimpinan Ibrahim Sulaiman selaku Ketua Umum dan Fernando Arfan selaku Sekretaris Jenderal, menegaskan kepengurusan di luar pihaknya yang dilantik 20 April 2018 di Gedung DPR RI ruang rapat komisi IX merupakan tidak sah.
Disebut tidak sah, menurut DPP KAMSRI kepemimpinan Ibrahim, karena Ketum KAMSRI dengan SK Nk.08/KPTS/A/KU/DPP-KAMSRI/III/2018 tanggal 6 Maret 2018 telah membubarkan kepanitiaan Mubes yang dibentuk dengan SK No.7/KPTS/A/KU/DPP-KAMSRI/XII/2017 tanggal 2 Desember 2017. Pembubaran dilakukan setelah MUBES KAMSRI 24 Februari 2018 di ajungan Jambi TMII ditunda dan belum terpilih Ketua Umum yang baru karena terjadi suasana yang tidak kondusif.
“Ketum Definitif menunda pelaksanaan Mubes dengan batas waktu yang tidak ditentukan/tidak dibatasi waktu,” sebut pernyataan sikap yang ditanda tangani Ibrahim dan Fernando.
Selanjutnya, DPP KAMSRI membentuk kepanitiaan Mubes yang baru dengan SK No.10/Ist/SK/A/KU/DPP-KAMSRI/III/2018 dalam rangka untuk memilih Ketum KAMSRI yang baru.
“Sebelum kepanitiaan Mubes itu menunaikan kewajiban melaksanakan Mubes ada kelompok liar tanpa diketahui Ketum dan pengurus DPP KAMSRI mengatas namakan KAMSRI melakukan pelantikan tanggal 20 April 2018,” ungkap pernyataan sikap tersebut.
Dengan demikian, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah dan upaya hukum.
Selain itu, pihaknya menjelaskan bahwa sejak didirikannya kepengurusan KAMSRI tahun 1983 hanya ada 2 akte Notaris saja yaitu Akta Pendirian No.88 dengan No.AHU 000015.AH.01.07.THN 2015 tanggal 27 Januari 2015 serta akta terakhir/perubahan Akte No.15 tanggal 14 Juli 2016 No.AHU-000392.AH.01.08 THN 2016 tanggal 18 Juli 2016 yang dibuat dihadapan NOTARIS & PPAT H.Zainuddin ,SH dan sesudah itu tidak ada lagi Akte Notaris yang dibuat selain yang disebutkan diatas.
“Dalam akte notaris tersebut yang memuat AD dan ART KAMSRi pada pasal 17 huruf C dan K memberikan tugas dan wewenang penuh kepada Ketum KAMSRI untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Pendiri, Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan sesuai kebutuhan organisasi serta pada pasal 17 huruf K berbunyi Ketum KAMSRI dapat memberikan sanksi pemberhentian kepada anggota/pengurus yang dianggap telah melanggar AD dan ART KAMSRI,” bebernya.
Sedangkan terkait kelanjutan Mubes, DPP KAMSRI kepimpinan Ibrahim menyatakan sah Panitia Mubes KAMSRI yang sudah terbentuk dengan SK.No.10/Ist/SK/A/KU/DPP-KAMSRI/III/2018 tanggal 30 Maret 2018 dan memberikan amanat penuh kepada panitia Mubes KAMSRI bekerja sampai dengan terpilihnya Ketua Umum KAMSRI yang baru .
Sementara terkait pernyataan sikap ini, dikatakan Ibrahim sebagaimana rilisnya, berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Pleno DPP KAMSRI tanggal 20 April 2018 di Caffe D’Hara.
“Kepada seluruh pengurus dan anggota KAMSRI untuk dapat tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai mana biasa,” tandasnya. (Kor)