Beranda Berita Ini Tarif Layanan Sex Gadis Belia Yang Dibongkar Polisi Bandara Soetta

Ini Tarif Layanan Sex Gadis Belia Yang Dibongkar Polisi Bandara Soetta

0

Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar sindikat yang diduga memperdagangkan manusia. Bahkan korbannya sendiri adalah wanita dibawah umur yakni, AF (17), AL (16) dan SM (16).

Dari kasus ini, polisi mengamankan 2 orang pria yang masing-masing berinisial IR (21) dan IPB (43).

Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku. Mulai dari Surat Keterangan (Suket) perekaman E-KTP Palsu, boarding pas, hingga screen capture percakapan whatsapp.

Yang mencengangkan, dari bukti screen capture
percakapan whatsapp tersebut terdapat tarif layanan sex wanita dibawah umur. Mulai dari layanan short time hingga layanan threesome.

Disana tertulis, tarif sekali layanan adalah Rp 650 ribu. Untuk mendapatkan 2 kali layanan dikenakan tarif Rp 1 juta.

Sementara untuk layanan threesome atau 2 perempuan sekaligus dikenakan tarif Rp 1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk tempat.

Sedianya, ketiga gadis belia itu akan diberangkatkan ke Denpasar, Bali untuk dijadikan terapis di salah satu tempat prostitusi.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, sebelum diberangkatkan ke Bali, korban terlebih dahulu diinapkan di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat.

“Hasil pemeriksaan dari para korban diketahui bahwa sebelum diberangkatkan ke Bali, para korban ditampung di sebuah apartemen milik tersangka IPB dan para korban juga ditawarkan secara online oleh tersangka IR untuk melayani tamu-tamunya atau prostitusi online,” kata Kombes Pol Tambunan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tagerang, Jumat (21/9/2018).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bandara Bandara Soetta. Sementara keempat korban menjalani rehabilitasi di Rumah Aman untuk anak milik KPAI.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 lembar Surat Keterangan (Suket) perekaman E-KTP Palsu, sejumlah Boarding Pas dan 2 buah telepon genggam, serta 2 set komputer, screen capture percakapan dan promosi di media sosial.

Kedua tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara lima belas tahun. (Rmt)