Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus dua wanita asal Malaysia masing masing berinisial NN dan NRA. Kedua wanita tersebut diamankan lantaran menyelundupkan 2.721 butir Extasi.
Mereka datang ke Indonesia menggunakan pesawat Air Asia AK-380 rute Malaysia-Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Sabtu (3/11) lalu.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan menjelaskan, berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap penumpang berinisial NN. Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan narkotika.
Kemudian, petugas Bea Cukai bersama dengan anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta mengintrogasi NN. Karena sebelumnya, NN ini pernah berurusan dengan Polisi dengan kasus yang lain.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, dari NN diperoleh keterangan bahwa dirinya tidak sendiri. Ia datang bersama tersangka NRA yang sudah keluar terminal saat itu,” kata Kombes Pol Tambunan di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (9/11/2018).
Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. NRA kemudian diamankan Polisi di salah satu Hotel di Jakarta.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam selipan celana yang dikenakan oleh NRA barang bukti narkotika berupa 3 kantong plastik yang berisi Extasi sebanyak 2.721 butir,” ungkap Tambunan.
Dari keterangan keduanya kepada Polisi, bahwa dirinya diperintahkan oleh TN (DPO) yang masing masing akan memperoleh upah 2 ribu ringgit untuk NN dan seribu ringgit untuk NRA. Mereka akan memperoleh upah ketika Extasi tersebut diambil oleh orang yang sudah menunggu di Jakarta.
Polisi kemudian melakukan Control Delivery. Benar saja, barang haram tersebut ternyata diambil oleh CS dan YC. Polisi pun dengan sigap meringkus keduanya.
“Berdasarkan keterangan CS dan YC sebelum dirinya tertangkap juga sudah mengambil narkotika jenis Extasi di Jakarta Timur yang kemudian disimpan didalam mobil lnova yang diparkir di depan rumah CS yang berada di Tangerang,” beber Tambunan.
Selanjutnya Polisi mengamankan mobil Inova milik CS. Setelah digeledah, Polisi menemukan 4 bungkus plastik yang didalamnya berisi sebanyak 4 butir pil Extasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta. Mereka melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Maka atas kejadian tersebut terhadap tersangka NRA, NN, CS dan YC dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Tambunan. (Rmt)