Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran oleh Rumah Sakit VM di Komplek Ruko Plaza Sing Asri, Jalan Raya WR. Supratman, Cempaka Putih, Ciputat Timur. Temuan tersebut saat pihaknya melakukan sidak pada Senin (9/11/2018).
Sumber di lingkungan Dinkes menyebutkan, dugaan pelanggaran RS VM antara lain status izin rumah sakit tersebut masih berstatus Klinik rawat inap, tidak adanya timbangan obat, dan tidak ada laporan pemusnahan obat kedaluarsa.
Selain itu, ditemukan obat kedaluarsa yang bercampur dengan obat tidak kedaluarsa di tempat penyimpanan obat. Didapati juga Apoteker hanya berijazah Sekolah Menengah Farmasi (SMF), serta pihak RS bisa menunjukan Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).
Ketika ditanya perihal giat tersebut, Kepala bidang pelayanan kesehatan Dinkes Kota Tangsel Una Rahmadona mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukannya hanya berifat pembinaan biasa.
Saat ditanya soal status izin RS VM, Una tidak memberi keterangan jelas mengenai status izin Klinik atau Rumah Sakit. Bahkan saat ditanya hasil dari sidak tersebut, Una hanya menyampaikan hal-hal yang bersifat normatif.
“Ijin ada, ijinnya nanti kita lihat, pelayanannya masih standar, masih diurus ya untuk perpanjangnya. Ya namanya pembinaan ya, kita ingatkan saja kalau ada yang kurang baik, kita kasih masukan,” kata Una.
Murshal mewakili pihak RS VM menyampaikan tanggapannya mengenai kegiatan dari Dinkes Tangsel ke rumah sakit tersebut.
“Bagus, Bagus, Bagus sekali. Untuk perbaikan pembinaan, pengawasan, masyarakat memang minta, memang perlu, kadang-kadang lupa karena sibuk, dengan adanya seperti ini mereka mengingatkan kita untuk meningkatkan pelayanan di Tangsel ini,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Murshal menyampaikan bahwa izin RS VM sudah sejak tahun 2013. Ia juga mengatakan bahwa RS VM melakukan pelayanan medis setara dengan Puskesmas yang akan ditingkatkan menjadi rumah sakit plus tipe D.(Ban)