Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU) telah merilis tanggal debat pamugkas Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 13 April 2019. Namun, momen tersebut diketahui bertepatan dengan masa tenang yakni pada sepekan jelang hari pencoblosan pada 17 April 2019
Menurut Pakar Ilmu Politik, Prof Dr Hikam, debat Capres/Cawapres merupakan salah satu komponen terpenting dalam sebuah rangkaian proses Pilpres. Ia merupakan wahana bagi para paslon untuk menunjukkan dan meyakinkan kepada rakyat Indonesia untuk mengetahui secara langsung apa yang menjadi platform masing-masinh paslon jika terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Dikatakan, debat juga menjadi tolok ukur utama terkait dengan kapasitas dan kapabilitas paslon dalam mengkomunikasikan gagasan mereka, termasuk menjawab permasalahan yang mungkin muncul dari pemangku kepentingan, baik penyelenggara negara maupun warganegara.
“Karena pentingnya debat Capres atau Cawapres tersebut, maka pengaturan jadwal debat harus mencerminkan semangat yang tinggi untuk memberi kesempatan kepada pelaku (Capres/Cawapres) melakukan persiapan dan pelaksanaan serta bagi rakyat untuk mencerna dan memahami inti pesan dalam debat,” terang Prof Dr AS Hikam, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/19) di Jakarta.
Karenanya, kata Hikam, KPU perlu membuat pengaturan jadwal debat yang benar-benar efektif dan mampu mengakomodasi kepentingan dari Capres/Cawapres dan calon pemilih, serta rakyat Indonesia pada umumnya. Sebab acara debat juga merupakan medium pembelaharan atau pendidikan politik bagi warganegara, khusunya generasi muda
“Jadwal debat kelima yang ditetapkan KPU bersama BPN dan TKN menurut hemat saya masih belum mengakomodasi kepentingan pelaku dan publik, karena terkesan terlalu dekat dengan hari H pencoblosan,” ujar Hikam.
“Sebaiknya, KPU meninjau ulang dengan memberi jeda satu minggu (minggu tenang), yaitu dari tanggal 13 (April) menjadi tanggal 8 April atau 10 April 2019,” jelasnya.
Hikam menyampaikan, bahwa rakyat terutama, perlu diberi waktu untuk mencerna dan melakukan pendalaman setelah debat terakhir. Termasuk mengikuti pandangan-pandangan yang muncul dari media dan medsos mengenai isi perdebatan dan bagaimana kedua paslon menyampaikan isi debat tersebut.
“Jika debat terlalu dekat dengan hari pencoblosan, sulit untuk menghindarkan kesan bahwa debat hanya semacam formalitas dan bukan hal yang esensial dalam rangkaian Pilpres. Jika Pemilu merupakan pengejawantahan prinsip demokrasi yaitu “dari dan oleh rakyat”, maka seluruh proses juga harus bisa mengakomodasi secara oprimal prinsip tersebut,” ucap Hikam.
“Itu sebabnya debat Capres/Cawapres yang merefleksikan prinsip dari dan oleh rakyat akan mengakomodasi kepentingan rakyat juga. Dalam hal ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan refleksi baik individu maupun kelompok utk menentukan pilihan pada pasca-debat,” tambahnya.
Bagi pihak penyelenggara Pemilu sendiri, lanjut Hikam, terutama KPU, mengajukan jadwal debat menjadi tanggal 8 April atau 10 April 2019 juga berarti memberi waktu untuk menyiapkan pelaksanaan pencoblosan secara serentak untuk pertama kalinya dalam sejarah Pemilu Indonesia.(MRZ)