Sidang perdana Bos Forex dari Surabaya, Hary Suwanda beserta rekannya, Raywond Rawung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (26/3/2019).
Dalam sidang pembacaan dakwaan ini tim kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan penangguhan penahanan.
“Ijin pak hakim. Kami ijin untuk melakukan penangguhan,” kata salah satu Tim kuasa hukum di ruang sidang.
Menanggapi permintaan tersebut Ketua Hakim, Mahri meminta agar tim kuasa hukum agar mengajukan secara tertulis. Sementara untuk keputusan disetujui atau tidak, Mahri menegaskan akan berdiskusi dengan para hakim anggota.
“Ajukan saja, keputusan nantinya, silahkan,” ucap Mahri.
Sementara itu dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arih Wira Suranta. Hary Suwanda dan Raywond Rawung melakukan penggelapan dan penipuan melalui investasi bodong.
Sang korban, Sri kala itu telah menyetorkan kurang lebih Rp 1,3 miliar untuk pembuatan perusahaan pialang saham atau forex.
“Uang itu terbagi untuk sewa tempat Rp 837 juta dan investasi sebesar Rp 500 juta,” tutur Arih Wira dalam dakwaannya.
Meski tak menyindir soal sewa tempat yang dilakukan antara terdakwa dengan korbannya. Namun, Arih melanjutkan sejak korbannya berinvestasi tahun 2011, uang tersebut tak kunjung dikembalikan apalagi mendapatkan untung.
Menurut Arih Wira, dalam perjanjian awal, Hary berjanji bermain forrex akan memberikan keuntungan berlipat ganda. Bahkan katanya, setiap perusahaan yang dipegangnya tak pernah mengalami kerugian.
JPU kemudian mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 dan pasal 4 UU RI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Huruf (q) dan (r) UURI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Mhd/Rmt)