Beranda Berita Penertiban APK Dilakukan Bawaslu Sudah dari Malam Pertama Masa Tenang

Penertiban APK Dilakukan Bawaslu Sudah dari Malam Pertama Masa Tenang

0

Malam pertama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang bersama Satpol PP, Dishub dan Polisi setempat menertibkan alat peraga kampanye (APK).

Penertiban APK yang dimulai pukul 24.00 WIb ini juga dilakukan serentak oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang berada di 13 Kecamatan se-Kota Tangerang.

Agus Muslim, Ketua Bawaslu Kota Tangerang mengatakan, malam ini yang ditertibkan oleh pihaknya hanya beberapa APK yang mudah dijangkau saja yang berada di Jalan M. Yamin, Benteng Betawi, Sudirman dan Thamrin.

“Spanduk, stiker dan bendera dari berbagai peserta Pemilu yang kita tertibkan. Kebanyakan yang ditertibkan itu bendera, kalau baliho atau APK yang besar pagi baru kita tertibkan,” ujar Agus, Minggu (14/4/2019).

Agus menjelaskan, hasil penertiban dua tim yang dibuat Bawaslu baru sekitar 1.000 APK. Namun, untuk jumlah keseluruhan baik yang ditertibkan Panwaslu di 13 kecamatan penghitunganya akan dilakukan pada, Selasa (16/4/2019) mendatang.

“Yang jelas, pada masa tenang dalam tiga hari kedepan semua harus seteril seperti semula dari APK,” ucapnya.

“Sebenarnya ini kewajiban dari peserta Pemilu juga. Dimana tertuang dalam PKPU No.23 tahun 2018 itu yang mana peserta Pemilu juga punya kewajiban dan harus menertibkan APKnya sendiri dimasa tenang, tidak hanya kami,” imbuhnya.

Agus menjabarkan, mulai hari ini seluruh peserta Pemilu tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas sosialisasi, kampanye dan lainnya.

“Baik itu secara langsung atau tidak langsung seperti halnya iklan di media massa mau cetak, elektronik dan online tidak diperbolehkan. Selain itu di media sosial (Medsos) seperti Instagram, Facebook, Twitter dan sebagainya juga tidak diperbolehkan,” terangnya.

Agus menambahkan, spanduk hasil penertiban itu nantinya bakal disimpan terlebih dahulu di masing-masing kecamatan. Dan untuk peserta pemilu yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, kata Agus, sanksinya hanya sebatas adminitrasi.

“Sanksi akan diberikan kepada semua, baik itu partainya, peserta pemilu maupun kepada tim sukses (timses) yang terdaftar ataupun tidak jika tidak mentaati peraturan yang berlaku. Selain itu, kita fokuskan dimasa tenang ini jangan sampai ternodai dengan persoalan yang mempengaruhi konstituen dan lainnya,” tegasnya. (Amd)