Beranda Berita H-1 Atribut Kampanye Masih Marak, Bawaslu Dituding Kurang Berani

H-1 Atribut Kampanye Masih Marak, Bawaslu Dituding Kurang Berani

0

Memasuki akhir masa tenang atau H-1 pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Alat Peraga Kampanye (APK) terlihat masih bertebaran di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tepatnya di sepanjang jalan kompleks Perumahan Bukit Nusa Indah hingga mengarah ke Perumahan Vila Dago Tol.

Pantauan tangerangonline.id di lokasi, APK masih terpampang jelas di batang pepohonan di trotoar tengah jalan Perumahan Komplek Bukit Nusa Indah. Bahkan masih ada satu baliho besar terpasang di tembok salah satu rumah warga.

Nampak pemandangan tersebut juga terlihat di dekat Perumahan Vila Dago Tol, tepat di Kampung Parung Benying (Parben). Hal ini tentunya menjadi salah satu catatan pelanggaran Pemilu 2019, mengingat masa tenang kampanye akan berakhir, Selasa (16/4/2019).

Aktivis Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH), Jupry Nugroho menuding, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel kurang berani dalam menindak tegas APK. Buktinya masih belum dicopot.

“Anggarannya kan sudah disiapkan, ya ini kesannya Bawaslu Tangsel kurang berani,” tegasnya.

Ia melanjutkan, merujuk pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7/2017 tidak boleh lagi ada pihak yang berkampanye selama masa tenang, ancaman pidana kurungan penjara maksimal setahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Bawaslu perlu disorot bahwa hari ini sebagai penyelenggara Pemilu yang komsen di bidang pengawasan harus kerja ekstra dengan mencopot seluruh APK dibantu dengan instanso lain seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” jelas Jupry.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menilai, bagi partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) juga turut bertanggungjawab terkait APK yang sudah dipasang.

“Ya memang sih tidak ada aturan khusus bahwa parpol atau caleg harus mencopot APK-nya sendiri. Tapi kan ada etika yang harus dikedepankan, jangan sampai hanya sewaktu pasang APK-nya semanga, tapi sudah masuk masa tenang malah cuek. Tanggungjawab paepol dan caleg juga kok,” jelasnya.

Belum lagi, masih kata Jupry, APK di media sosial juga jangan sampai luput dari pantaun karena masih banyak yanh berkampanye melalui berbagai platform media sosial.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tangsel, Slamet Santosa menyatakan, sudah ada puluhan truk yang siap mengangkut APK yang belum dicopot.

“Sementara ini jumlah APK yang sudah dicopot belum kami hitung. Kita masih konsentrasi pada penertiban dan pembersihan APK. Maklum saja, jumlah personil kami terbatas,” tandasnya. (vin)