Beranda Berita Prof Indriyanto Seno Adji: Jangan Terjebak People Power, Berpotensi Melanggar Hukum

Prof Indriyanto Seno Adji: Jangan Terjebak People Power, Berpotensi Melanggar Hukum

0

Pakar Hukum Pidana Prof Dr Indriyanto Seno Adji, menyampaikan pendapatnya tentang ajakan “People Power” dari pasangan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Wapres Sandiaga Uno, pada 22 Mei nanti di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.

Pada tanggal tersebut KPU akan mengumumkan siapa yang berhak memenangkan Pemilihan Presiden 2019, pilihan rakyat.

Menurut Prof Dr Indriyanto Seno Adji, sebaiknya masyarakat menahan diri, bahkan menolak ajakan kelompok tertentu, untuk lakukan People Power atau apapun istilahnya (Gerakan Kedaulatan) yang akan diadakan menjelang, pada saat atau pasca pengumuman KPU tanggal 22 Mei 2019.

“Karena muatan dan konten misi People Power yang akan mengepung, tidak mengakui, menduduki institusi-institusi kenegaraan penyelenggara pemilu dan istana, melakukan revolusi atas kekuasaan yang sah, kesemuanya ini sebagai fakta sudah mengarah kepada ancaman, hasutan dan penistaaan terhadap kelembagaan formal,” kata Prof Dr Indriyanto Seno Adji dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2019).

“Hal ini sudah jelas menyimpang dan melanggar koridor hukum dan regulasi yang berlaku, baik pelanggaran terhadap KUHP, Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang Pemilu, yang hakekatnya sebagai perbuatan Makar,” terangnya.

Ia juga menyampaikan tentang
Abuse of Freedom dari People Power. Dikatakannya, konten ajakan dan hasutan untuk melakukan People Power sudah abuse of freedom expression dari sistem demokrasi Indonesia, karena mengarah pada tuduhan-tuduhan keras yang subyektif dan tidak konstruktif, kasar, fitnah yang penuh penistaan bahkan sdh tegas mengandung materi yang actual malice, karenanya people power semacam ini justru menciderai pilar-pilar kebebasan dan demokrasi dari Negara Hukum.

Mantan Plt Ketua KPK ini menerangkan, negara dan pemerintah tetap menjamin secara konstitusional terhadap kebebasan berekspresi. Jangan digunakan kebebasan ini secara absolut dan tanpa batas, sehingga stigma abuse of freedom yang muncul dan mengemuka.

“Sebaiknya publik tidak terjebak ajakan People Power yang berpotensi melanggar norma dan koridor hukum,” demikian dikatakan Prof Dr Indriyanto Seno Adji.(MRZ)