Pembangunan Gedung Olahraga (Gor) milik Sekolah Yayasan Penerus Bangsa, di Jalan Griya Sangiang Mas, Jalan Angrek, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang resmi disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui Bidang Gakumda, Selasa (28/05/2019) kemarin.
Penyegelan tersebut dilakukan Satpol PP Kota Tangerang dikarnakan bangunan seluas 400 m2 itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPMPTSP Kota Tangerang.
Kepala Bidang Gakumda Kaonang mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan lantaran surat teguran pertama yang diberikan tidak diindahkan oleh pihak yayasan tersebut.
“Ya kemarin kami (Satpol PP) telah menyegel bangunan Gor yang belum mengantongi IMB tersebut sesuai proses,” ujar Kabid Gakumda, Kaonang saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2019).
Dirinya menegaskan, Satpol PP memberikan batas waktu bagi pemilik untuk menyelesaikan IMB dan pembangunannya untuk sementara dihentikan.
Namun jika hingga batas akhir waktu pemilik belum mengantongi perizinan, maka Satpol PP terpaksa akan membongkarnya.
“Ada beberapa langkah penindakan yang kita lakukan. Sementara penyegelan sampai terbit izin. Apabila tidak keluar izin ini bisa dibongkar bangunanya,” tukasnya.
Seemntara itu, pantauan dilokasi pukul 13.31 WIb para pekerja masih tetap melakukan pekerjaannya seperti biasa walaupun papan segel milik Satpol PP Kota Tangerang terpampang jelas dibangunan tersebut namun seperti tak ada efek jera.
Trantib Kecamatan Priuk juga seperti tidak mengawasi, terlihat tidak ada petugas yang memantau lokasi pembangunan. Sehingga membuat para pekerja masih berani mengoprasikan pembangunan tersebut. (Amd)