Puluhan pemilik kios di Mall CBD Ciledug yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Senin (03/12/2018) silam melaporkan PT. SIL selaku devoloper atau pengelola Mall CBD Ciledug ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut bernomor LP/6585/XII/2018/Dit. Reskrimsum yang kini kasusnya dilimpahkan dan sedang ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Daniel, salah satu pemilik Kios saat Konfrensi Pers di Food Court Mall CBD Ciledug, Selasa (02/07/2019), menjelaskan, para pemilik kios sebelumnya telah membeli ke devoloper sebesar Rp 90 juta hingga Rp 400 juta perkios pada tahun 2010 dan 2016. Namun, hingga saat ini para pemilik kios belum menerima Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dari pihak devoloper atau pengelola Mall CBD Ciledug.
“Sama sekali kami tidak menerima SHM SRS dari develover, padahal kami sudah bayar, bayarnya juga sudah lama. Alasannya untuk perawatan, tapi mana prasarana dan fasilitas pada rusak di mall ini. Jadi rugi juga kita,” jelasnya.
Danil menambahkan, dengan adanya laporan tersebut, dirinya menginginkan pihak kepolisian segera melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk menindaklanjuti kasus yang sudah terhitung lama ini.
Sebelumnya, pihak PT SIL sudah diajak duduk bareng untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Namun dari berjalannya acara hingga usai tak nampak satupun pihak developer atau pengelola hadir dalam acara Konfrensi Pers yang berlangsung di Food Court Mall CBD Ciledug, Lantai 4 yang digelar oleh para pemilik toko.
Bahkan, dari informasi yang didapat permasalahan ini pada tahun 2012 perwakilan pemilik toko pernah mengajukan pengaduan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Namun hingga saat ini, aduan tidak ada tindak lanjut.
Sementara itu, sekitar pukul 16.45 WIB ketika akan dikonfirmasi ke kantor devoloper atau pengelola PT SIL di Jl HOS Cokroaminoto No. 93, Kreo Selatan, staf yang ditemui enggan memberikan jawaban. Informasi yang diberikan, para direksi juga sudah tidak berada di lokasi. (Amd)