Beranda Berita Miliki Ganja, Mahasiswa Asal Kabupaten Pandeglang Diciduk Polisi

Miliki Ganja, Mahasiswa Asal Kabupaten Pandeglang Diciduk Polisi

0

Seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang berinisial MR (22) diamankan Polisi lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis Ganja. MR diamankan dirumahnya pada Senin (7/10) malam.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto A.

“Alhamdulillah, MR berhasil kita amankan di kediamannya wilayah Cibaliung, Pandeglang beserta barang bukti Narkoba miliknya,”terang Kapolres, Kamis (10/10/2019).

Indra menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, Polisi berhasil mengamankan 1 bungkus bekas kotak rokok yang didalamnya terdapat 3 linting rokok yang telah dicampur daun ganja dengan berat bruto kurang lebih1,12 gram.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan 1 bungkus plastik kantong warna hitam yang didalamnya terdapat 3 bungkus kertas warna putih dan 1 bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 13,53 gram,” ungkap Kapolres.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, MR dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), UU.RI.NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”terang Kapolres. (rls)