Jajaran Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan sebanyak 3,867 kilogram methamphetamine atau narkotika jenis Sabu. Barang haram tersebut merupakan hasil Operasi Nila Jaya 2019 yang digelar selama 15 hari.
Operasi yang digelar sejak 28 September hingga 2 Oktober 2019 ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta mengamankan 15 orang tersangka.
Kapolres Bandara Soetta, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, dari 15 orang tersangka, 4 diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) masing-masing berinisial RN (WN Kenya, sementara WN Iran berinisial AR, ZT dan HA. Selebihnya merupakan WN Indonesia.
“Hasil pengungkapan kasus selama kegiatan operasi sebanyak 12 kasus dengan 15 orang tersangka. Sebelas tersangka merupakan WNI dengan total barang bukti Sabu sebanyak 3867,99 gram,” kata Arie di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (11/10/2019).
Adapun WNI yang diamankan yakni EH, IR, CM, KA, NI, IP, MF, R, IA, PJ dan JS.
Arie menjelaskan, dari 12 perkara atau kasus yang ditangani, ada 2 pengungkapan kasus hasil kerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soetta.
“Pertama yaitu pengungkapan kasus jaringan dari Kenya dengan barang bukti 1,84 kg dengan tersangka Prince (pengendali di Kenya) dan barang itu dibawa masuk oleh tersangka inisial RN,” ungkapnya.
Pengungkapan yang kedua lanjut Arie, adalah jaringan dari Iran, dimana pihaknya mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 2.570 gram.
“Dari pengembangan kasus dengan control Delivery dapat diamankan tersangka inisial AR di salah satu hotel di daerah Tanah Abang. Setelah dikembangkan diperoleh informasi pemasarannya tersebut berasal dari salah satu Rutan di daerah Purwakarta, Jawa Barat dan pelaku sudah kita tangkap,” jelas Kapolres.
Adapun modus penyelundupan yang dilakukan oleh WNA tersebut diantaranya menyembunyikan Sabu di dalam kemasan makanan ringan.
“Salah satu kasus yang diamankan oleh Bea Cukai adalah dengan modus berupa kapsul yang pada umumnya ditelan, namun dalam kasus ini dimasukkan ke dalam kotak makanan Pringles,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengantisipasi dan menegah upaya penyelundupan melalui Bandara Soetta.
“Kami selalu memberikan pengawasan (extra) terhadap mereka (WNA). Dan jangan coba coba untuk memasukan barang haram ke Indonesia,” pungkasnya.
Ke-lima belas tersangka tersebut telah ditahan di Sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka juga terancam dihukum mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rmt)