Beranda Berita Musdes Pekayon Tingkatkan Sinergritas Pembangunan

Musdes Pekayon Tingkatkan Sinergritas Pembangunan

0

Dalam rangka mewujudkan pembangunan desa, Pemerintah Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang terus melakukan berbagai kegiatan. Salah satunya melalui musyawarah desa (Musdes) tahun 2019. Musdes ditujukan untuk meningkatkan sinergritas pembangunan dengan perangkat desa, Rabu (23/10/2019).

Kepala Desa Pekayon, Suaryo mengatakan, musyawarah desa sebagai ruang aktualisasi masyarakat untuk mengusulkan dan merencanakan pembangunan desa, bersama pemerintah desa. Dalam musyarawah desa tersebut akan mengusulkan program prioritas pembangunan desa disetiap RT dan RW.

“Musyarawah menjadi ruang bagi masyarakat dan pemerintah desa dalam rangka merencanakan sinergritas pembangunan desa,” tuturnya.

Menurutnya, Pemerintah Desa Pekayon pada tahun 2019 lebih memproritaskan pada kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga sarana kesehatan yaitu akan ditambah sarana prasarana posyandu.

“Agenda ini murni diusulkan masyarakat melalui ketua RT dan RW masing masing,” Katanya.

Suaryo berharap masyarakat berperan aktif dalam setiap pembangunan desa. Karena tujuan dikucurkan dana desa (DD) untuk kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan. Apa yang menjadi keinginan masyarakat segera disampaikan kepada pemerintah desa. Agar pihak desa dapat merencanakan kegiatan tersebut.

Kasie Pemerintahan Kecamatan Sukadiri, H.Nasrudin mengatakan, kegiatan musyawarah desa ini dalam rangka menampung aspirasi masyarakat untuk kegiatan ditahun 2020. Dirinya mengungkapkan desa Pekayon suasana musyawarahnya hidup. Banyak sekali usulan-usulan yang dilontarkan, dibandingkan dengan desa lain.

“Ia berharap kedepan desa-desa lain yang belum melaksanakan musdes agar suasananya lebih hidup lagi seperti desa Pekayon,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk Kecamatan Sukadiri penggunaan dana desa sudah mulai ada peningkatan, baik dari pembangunan fisik dan pemberdayaan.

“Saya berpesan kepada para kepala desa agar berhati-hati penggunaan dana desa, gunakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai nantinya tersandung hukum,” pesanya. (Sam)