Beranda Bandara Polres Bandara Soetta Bongkar Kasus Pendodosan Paket Kiriman di Bandara Kualanamu

Polres Bandara Soetta Bongkar Kasus Pendodosan Paket Kiriman di Bandara Kualanamu

0

Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali membongkar kasus pencurian paket kiriman kargo. Sebanyak 4 orang tersangka diamanakan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Mereka masing-masing berinisial DI (30), S (33), BA (26) dan MR (22).

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, adapun barang yang dibobol yakni paket berisi smartphone yang dikirim melalui jasa pengiriman J&T.

“Pada saat diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta, pihak J&T memberangkatkan 16 koli barang berisi smartphone dengan merk Oppo dan Realme, namun ketika sampai di Kargo Kualanamu, hanya tinggal 15 koli,” ujar Arie di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (5/11/2019).

Pihak J&T pun lantas melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Bandara Soetta. Atas laporan tersebut, jajaran Polresta Tangerang langsung bergerak untuk mengetahui kronologis kejadian.

“Saat dilakukan penyelidikan, diketahui paket tersebut hilang saat turun dari pesawat menuju kargo Bandara Kualanamu, akhirnya kita lakukan pemeriksaan terhadap petugas yang saat itu tengah bertugas,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Arie, didapatilah pelaku yang merupakan petugas Bagage Towing Tractor (BTT) Bandara Kualanamu yakni DI (30) dan S (33).

“DI merupakan Operator BTT berperan sebagai pelaku utama yang mengambil satu koli barang yang berisi empat smartphone, sementara S membantu DI mengeluarkan barang keluar Bandara Kualanamu untuk kemudian dijual,” jelas Arie.

Dari hasil pengembangan, pihaknya mendapati BA (26) dan MR (22) yang merupakan penadah dari smartphone curian tersebut. Sementara R (50) yang juga merupakan penadah masih dalam pengejaran.

“BA membeli satu buah smartphone hasil curian dengan setengah harga, sementara MR diperintahkan R (DPO) untuk menjual tiga buah smartphone tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rmt)