Beranda Berita Kompolnas Apresiasi Telegram Kapolri untuk Tidak Bergaya Hidup Mewah

Kompolnas Apresiasi Telegram Kapolri untuk Tidak Bergaya Hidup Mewah

0

Perintah atau himbauan seorang pimpinan bagi seluruh anggotanya untuk berbuat baik dan menghindari setiap perbuatan yang dinilai tidak baik, tentu sah – sah saja.

Hal ini juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab moral seorang pimpinan pada anggota maupun institusinya. Namun ada hal yang menarik ketika pimpinan Polri menyampaikan telegram tentang larangan menampilkan gaya hidup mewah dan hedonis bagi seluruh anggota Polri dan keluarganya.

Komisioner Kompolnas RI Dede Farhan Aulawi menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi perintah Pimpinan Polri yang tercantum dalam telegram tersebut. Telegram tersebut meskipun ditujukan untuk anggota Polri, tetapi juga bisa dimaknai untuk seluruh anggota keluarganya.

“ Meskipun belum ada batasan baku tentang mana yang masuk kategori mewah atau tidak, tetapi secara normatif kita bisa menilai mana yang pantas dan mana yang kurang pantas untuk ditampilkan, apalagi jika terkesan dipamerkan di media sosial misalnya,” ujar Dede, Senin (18/11/2019).

Dede mengatakan, gaya hidup yang konsumtif dan serba mewah, disamping kurang pas untuk dipertontonkan juga bisa berdampak tidak baik bagi pelakunya yang cenderung membeli barang sekedar untuk mendapatkan pengakuan atas status sosialnya.

“Hal ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial yang tentu akan bermuara pada persepsi negatif tentang dirinya atau institusinya. Oleh karena itu, segala upaya untuk menjaga marwah dan kehormatan tentu harus mengingatkan seluruh keluarga besar agar bergaya hidup sederhana,” jelasnya.

Gaya hidup sederhana kata Dede, adalah gaya hidup yang mampu mengatur pengeluaran untuk sesuatu yang dibutuhkan, buka sesuatu yang sesuai keinginan.

“Dimana reformasi kultural, salah satu tujuannya adalah untuk mengubah watak dan perilaku anggota Polri agar menjadi lebih baik, misalnya untuk terus meningkatkan profesionalitas, Polri yang lebih humanis, tidak melakukan kekerasan yang berlebihan, tidak arogan, dan tentu juga tidak bergaya hidup mewah,” ungkap Dede.

“Aturan yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM adalah sesuatu yang sangat positif,” tambahnya.

Bahkan pada tahun 2017 lanjut Dede, sebenarnya sudah ada aturan yang serupa, yaitu Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2017 yang intinya melarang anggota Polri memiliki barang mewah.

“Saat ini semua gaji itu bersifat transparan, jadi semua orang akan mudah membaca seseorang itu gajinya berapa, lalu dia memiliki apa dan gaya hidupnya bagaimana. Meskipun bisa saja dia memiliki penghasilan dari usaha lain, warisan, dan sebagainya,” tuturnya.

Namun demikian kepantasan dan kewajaran akan selalu menjadi sorotan. Jadi setiap anggota Polri seyogyanya bisa menilai gaya – gaya yang patut, pantas dan wajar.

“Karakter kesederhanaan ini seharusnya sudah melekat dalam kepribadian, jadi tanpa adanya perintahpun sebaiknya harus bisa menghindari gaya hidup mewah atau gaya hidup yang seperti mewah, agar masyarakat bisa lebih respek dan lebih mencintai lagi Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” pungkas Dede. (Ed)