BANDARA SOETTA – Pemeriksaan penumpang penerbangan rute domestik yang akan berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta diperketat. Penumpang disarankan tiba di Bandara Soetta paling tidak 3 – 4 jam sebelum keberangkatan.
Pasalnya, sebelum melakukan check-in, seluruh penumpang keberangkatan harus melewati sejumlah pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin menjelaskan, saat ini Bandara Soekarno-Hatta telah di backup oleh Satgas Udara dari Gugus Tugas Percepatan Penaganan COVID-19 yang terdiri dari Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kementerian Kesehatan, TNI/Polri serta Gugus Tugas.
“Kami sekarang sudah tidak bekerja sendiri tapi lintas institusi. Jadi memang mekanismenya secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan syarat perjalan itu sangat ketat dan dimonitor oleh berbagai institusi,” kata Awaluddin saat dijumpai di Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (10/5/2020).
Oleh karenanya, pengguna jasa Bandara atau penumpang diimbau terlebih dahulu melengkapi dokumen perjalanan sebelum membeli tiket pesawat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara 32 Tahun 2020 tentang pelaksanaan transportasi udara sesuai dengan keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Jadi kami mengimbau kepada calon penumpang agar lebih awal datang ke bandara, paling tidak 3-4 jam sudah di bandara sebelum keberangkatan karena mekanismenya berbeda. Harus ada proses pengecekan dokumen seperti tiket, surat keterangan alasan perjalanan dan surat keterangan sehat bebas COVID-19 itu paling tidak menjadi prasyarat,” jelas Awaluddin.
Selain itu, sebelum melakukan check-in, pengguna jasa Bandara atau calon penumpang terlebih dahulu harus mengisi Health Alert Card (HAC) serta dokumen lain yang menunjukkan status fisik dari keadaan calon penumpang.
“Kemudian setelah mengisi HAC, mereka akan diverifikasi oleh tim dari KKP dan kemudian KKP mengeluarkan surat clearence bahwa yang bersangkutan layak untuk melakukan perjalanan,” ujar Awaluddin.
Awaluddin menambahkan, bahwa di Bandara Soetta dan 18 Bandara lainnya yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II tidak menyediakan pengurusan surat kesehatan dan Rapid Test.
“Kami tegaskan bahwa hingga saat ini kegiatan mudik tetap dilarang. Tidak ada perjalanan mudik di Bandara khususnya Bandara Angkasa Pura II,” tegas Awaluddin. (Rmt)