Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus melakukan optimalisasi rasionalisasi atau pergeseran sejumlah pos anggaran pada APBD Tahun 2020. Salah satunya adalah pemangkasan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untk menanggulangi pandemi virus covid-19.
Perlu diketahui, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengintruksikan kepada seluruh OPD untuk melakukan Rasionalisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangsel Tahun Anggaran 2020. Intruksi tersebut tertuang dalam surat No. 910/1154/BPKAD yang di tandatangani Walikota pada 21 April 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan Warman Syanuddin mengatakan, sudah melakukan rapat dengan para kepala OPD terkait penggeseran anggaran untuk penanganan pandemi covid-19. Sejumlah anggaran yang belum dimanfaatkan digeser untuk percepatan penanganan pandemi covid-19.
“Kami melakukan penyisiran anggaran di OPD. Anggaran yang belum dimanfaatkan kami geser untuk fokus penanganan pandemi covid-19,” katanya, Sabtu (2/5/2020).
Warman menambahkan, pergeseran anggaran itu dipakai untuk penanganan kesehatan dan dampak sosial ekonomi akibat pandemi covid-19.
“Pergeseran Anggaran khusus untuk kesehatan, selebihnya dipakai untuk penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat akibat pandemi covid-19,” ujarnya.
Disinggung apakah anggaran Covid 19 membebani APBD tahun 2020, Warman mengakui, bahwa bukan hanya daerah saja yang terbebani untuk menyesuaikan anggaran untuk penangganan Covid 19 tapi seluruhnya. “Pemerintah pusat, Provinsi dan daerah lain juga terbebani untuk anggaran Covid 19,” ungkapnya.
Ditanya berapa persen penyesuaian anggaran yang diambil dari OPD untuk pengangganan Covid 19, Warman menuturkan, tidak ada presentasi berapa persen anggaran yang di rasionalisasi untuk Covid 19. “Ga ada presentasi nya,” tegasnya.
Diketahui, Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2020 yang akan disahkan oleh kalangan legislatif berkisar diangka Rp 3,9 Triliun. Dalam APBD 2020 itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 2 Triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp 918.208.869.000 Miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 755.610.429.412 Miliar.
Kemudian, belanja langsung berkisar Rp. 2,828.262.159 Triliun dan belanja tidak langsung berkisar di angka Rp 1,084.705.359 Triliun. (Ris/PP)