Peran DPRD sebagai Lembaga pengawasan dan penampung aspirasi masyarakat tidak boleh hilang. Apapun permasalahan yang sedang terjadi, peran itu sangat dibutuhkan oleh setiap masyarakat, dan Anggota Dewan jelas tidak boleh menghindarinya.
Hari ini, begitu banyak masyarakat Kota Tangerang yang mengalami krisis ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Untuk mengobati luka itu, peran sentral Negara menjadi salah satu faktor yang ditunggu oleh masyarakat.
Kita semua tentunya sangat memahami segala kondisi hingga keterbatasan kemampuan yang kita punya. Tetapi semua sadar dan kiranya tidak ada yang menuntut permasalahan itu.
Di Kota Tangerang ini, kami meminta Dua hal kepada DPRD Kota Tangerang. Pertama, segera ajukan usulan penambahan kuota penerima Bansos kepada Pemerintah (Pemkot) Tangerang dari sumber dana alokasi APBD yang jauh-jauh hari sudah diucapkan oleh Arief R. Wismansyah selaku Wali Kota Tangerang.
Sebab untuk saat ini, kuota penerima manfaat yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang dengan jumlah 131.778, sejatinya akan terpenuhi oleh bantuan dari Pemerintah Pusat melalui tangan Kemensos dan Pemprov Banten melalui Dinsos Provinsi. Untuk itu kami meminta agar Pemkot Tangerang bisa menambahkan kuota penerima manfaat Bansos sedikitnya 131.778 atau sama dengan jumlah yang saat ini sudah terpenuhi oleh Kemensos dan Dinsos Provinsi Banten dengan sumber anggaran refocusing APBD Kota Tangerang sebesar 144 Milyar.
Kedua, kami meminta kepada DPRD Kota Tangerang untuk mengawasi dan mengawal anggaran refocusing APBD Kota Tangerang untuk penanganan Covid-19 tanpa jarak sedikit pun. Jangan sampai Pemkot Tangerang melakukan Drama ditengah kesulitan rakyat. Sebab Hal itu sangat bertentangan dengan amanat penderitaan rakyat yang digaungkan oleh Bung Karno. *Merdeka !!!*
Sabtu, 13 Juni 2020
Mauladi Fachrian (Fachri),
Ketua Komite Kesehatan Rakyat (KKR),
082213181937